CONTOH LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)

 

 

LAPORAN

PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)

PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

KABUPATEN KUNINGAN

 

Disusun Oleh :

Nama Lengkap

 




 

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

SMK AL-IHYA

SELAJAMBE – KUNINGAN

2019





KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kami sehingga kami dapat melaksanakan PKL juga dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik.

Laporan PKL ini kami susun berdasarkan pengalaman dan data-data yang kami peroleh selama melaksanakan PKL ini di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DISDAGPERIN).

Kami menyadari bahwa hal tersebut terlaksana berkat bantuan berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada :

1.   

Bapak ....................... selaku kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) AL-IHYA SELAJAMBE-Kuningan.

2.

Bapak ........................, selaku pimpinan Instansi yang telah memberikan izin dalam melaksanakan program Praktik Kerja Lapangan (PKL).

3.

Bapak ........................, selaku pembimbing di instansi yang telah memberikan kami pada saat kegiatan PKL pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan.

4.

Bapak ........................, selaku ketua panitia PKL.

5.

Bapak ........................, selaku ketua Prodi Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran yang membimbing penulis di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) AL-IHYA SELAJAMBE-Kuningan.

5.

Ibu ........................, selaku guru pembimbing PKL sekaligus pembimbing penulis laporan Praktik Kerja Lapangan  dan banyak memberikan saran serta arahan dalam penulisan laporan.

6.

Orang tua yang selalu memberikan do’a, motivasi dan materi selama dalam kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini sampai pada penyusunan laporan ini berlangsung.

7.

Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu-persatu, yang rela memberikan dorongan kepada penulis dalam penyusunan laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Semoga Allah SWT, memberikan ganjaran sebaik-baiknya kepada mereka, baik dunia maupun akhirat.

Tentunya dalam kegiatan PKL dan penulisan laporan ini saya masih memiliki banyak kekurangan dan kesalahan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Akhirnya, Penulis berharap agar laporan ini bermanfaat bagi yang membacanya.

 

Selajambe,  ................ 2021

Penulis

 

 

 


DAFTAR ISI


LEMBAR PERSETUJUAN

LEMBAR PENGESAHAN

KATA PENGANTAR ...........................................................................  

MOTTO

DAFTAR ISI .........................................................................................  

DAFTAR GAMBAR ...........................................................................  

BAB I PENDAHULUAN ....................................................................  

          A. Latar Belakang .........................................................................  

          B. Pembatasan Topik Laporan ......................................................  

          C. Tujuan dan Manfaat PKL .........................................................  

BAB II PELAKSANAAN PKL ..........................................................  

          A. Waktu dan Tempat PKL ...........................................................  

          B. Sejarah Singkat Tempat PKL ...................................................  

          C. Visi dan Misi Tempat PKL .......................................................  

          D. Stuktur Organisasi ....................................................................  

          E. Tugas dan Fungsi ......................................................................  

BAB III PEMBAHASAN PELAKSANAAN PKL........................... 

          A. Uraian Kegiatan PKL............................................................... 

          B. Dasar Komepetensi Kejuruan.................................................... 

          C. Kompetensi Kejuruan ...............................................................  

D. Hasil Yang Dicapai ...................................................................

E. Tinjauan Teoritis .......................................................................  

BAB IV PENUTUP .............................................................................  

          A. Kesimpulan............................................................................... 

          B. Saran ........................................................................................  

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 


 

DAFTAR GAMBAR


Gambar 3.1 Filling Cabinet ....................................................................  

Gambar 3.2 Guide ..................................................................................  

Gambar 3.3 Map/Folder .........................................................................  

Gambar 3.4 Kotak Sortir ........................................................................  

Gambar 3.5 Kartu Indeks........................................................................ 

Gambar 3.6 Buku Arsip ..........................................................................  



BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan Pendidikan, pelatihan, dan pembelajaran Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk belajar bekerja sekaligus menambah ilmu pengetahuan untuk bekal dimasa yang akan datang, guna untuk memasuki dunia kerja yang semakin banyak serta semakin ketat dalam persaingannya seperti dimasa sekarang.

Arsip mempunyai peran penting dalam kelangsungan hidup organisasi baik organisasi pemerintah maupun swasta. Manfaat arsip bagi suatu Organisasi antara lain berisi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan dan juga dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila terjadi masalah serta dapat dijadikan alat pertanggung jawaban manajemen. Arsip dapat bermanfaat secara optimal bagi organisasi apabila dikelola dengan tertib dan teratur, namun sebaliknya apabila arsip dikelola dengan tidak tertib akan menimbulkan masalah bagi suatu organisasi. Apabila suatu arsip sulit untuk ditemukan akan menjadi hambatan dalam proses pengambilan keputusan dan akan mempersulit proses hukum dan pertanggung jawaban.  

Apabila arsip yang dimiliki oleh sebuah kantor kurang baik pengelolaannya, dapat mengakibatkan sulitnya menemukan informasi yang telah disimpan dan akhirnya dapat mengahambat tahapan proses pekerjaan selanjutnya. Mengingat peran arsip sangat penting, maka sebaiknya arsip dikelola menggunakan sistem pengelolaan arsip yang baik dan benar. Sistem pengelolaan asrip dapat dikatakan baik dan benar apabila pada waktu arsip tersebut diperlukan dapat ditemukan kembali dengan cepat dan tepat.

Maka dari itu dalam kearsipan dibutuhkan penyimpanan yang baik agar arsip-arsip bisa tertata dengan rapih. Karena hal tersebut penulis memilih judul Laporan “Mengelola Sistem Kearsipan Dengan Menggunakan Sistem Tanggal”.

B.       Pembatasan Topik Laporan

Dalam penyusunan Laporan ini, penulis melakukan pembatasan topik yaitu Mengelola Sistem Kearsipan Dengan Menggunakan Sistem Tanggal.

 

C.      Tujuan dan Manfaat PKL

1.    Tujuan PKL

a.    Merealisasikan pengetahuan yang didapat disekolah untukemudian diaplikasikan ditempat Praktik.

b.    Melatih Siswa/i untuk berkomunikasi/berinteraksi secara profesional didunia kerja yang sebenarnya.

c.    Membentuk semangat kerja yang baik bagi Siswa/i PKL.

d.   Menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan dasar yang dimiliki oleh Siswa/i PKL sesuai bidang masing-masing.

e.    Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian berkualitas, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.

f.     Memperoleh Link and Match antara sekolah dengan dunia kerja.

g.    Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas.

h.    Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.

2.    Manfaat

a.    Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian Profesional, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat Pengetahuan, Keterampilan, dan semangat kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.

b.    Memperkokoh hubungan sekolah dengan dunia industri dan dunia usaha.

c.    Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan latihan tenaga kerja yang berkualitas.

d.   Memberi pengakuan dan penghargaaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses Pendidikan.

e.    Menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan tuntutan zaman di era teknologi informasi dan komunikasi.

 



BAB II

PELAKSANAAN PKL

 

A.      Waktu dan Tempat PKL

1.    Waktu dan Pelaksanaan

a.

Lama PKL yaitu selama ......... bulan

b.

Terhitung mulai tanggal ......... s/d ......... 2021

2.    Tempat PKL

a.

Nama Instansi

:

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan

b.

Alamat

:

Jl. Aruji Kartawinata No. 23 Kabupaten Kuningan

c.

Nama Pimpinan

:

Drs. Agus Sadeli, M. Pd.

d.

Nama Pembimbing Perusahaan

 

:

Dra. Jubaedah

B.       Sejarah Singkat Tempat PKL

Berdasarkan penetapan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah yang merupakan implementasi atau ketentuan turunan mengacu kepada peraturan Bupati Kuningan Nomor. 39 Tahun 2014 tentang tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan. Dinas Perdagangan dan Perindustrian merupakan unsur pelaksanaan urusan pemerintahan pilihan di Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Pengelolaan Pasar.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan pada kepemimpinan pertama dipimpin oleh Drs. H. Rustana Dipraja periode 1  Maret 2000-2002 kemudian pada periode 2002-2003 dipimpin oleh Drs. Nana Suganda.

Pada tanggal 23 April  2004 – 30 Desember 2005 dipimpin oleh Drs. H. Asep Muharam. Kemudian dipimpin oleh Drs. Kamil Ganda Permadi MM periode 30 Desember 2005-20 Maret 2009, ditahun yang sama H. Bambang Margono SH. M, Drs. Asef Taufik Rahman M. Si 08 Juni 2009-18 Februari 2010 Nana Suciana, SE. M. SI 20April 2011-04 April 2013.

Drs. Ucu Suryana, M. SI periode 04 April 2013, ditahun yang sama kemudian dipimpin oleh Bapak Drs. Agus Sadeli, M. Pd. sampai sekarang.

 

C.      Visi dan Misi Dinas Perdagangan dan Perindustrian

1.    Visi

Visi adalah cara pandang jauh kedepan, kearah mana Organisasi akan dibawa, dimana tujuan ingin dicapai. Visi Dinas Perdagangan dan Perindustrian dirumuskan sebagai berikut:

“Terwujudnya Industri, Perdagangan dan Pengelola Pasar yang Mandiri.”

2.    Misi

Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, maka dirumuskan sejumlah Misi, yaitu:

a.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Industri dan Perdagangan termasuk kelompok usaha yang dikelola perempuan yang Profesional, tangguh dan mandiri.

b.    Meningkatkan daya saing produk-produk Industri berbasis sumber daya lokal, Industri kreatif dipasar lokal, Regional maupun Internasional disetiap kawasan Agropolitan.

c.    Meningkatkan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kegiatan Usaha Industri, Perdagangan dan Eksistensi Pasar Tradisional.


D.           Struktur Organisasi






E.       Tugas dan Fungsi

1.    Susunan Organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan terdiri dari :

a.    Kepala Dinas

b.    Kepala Dinas

c.    Sekretaris, membawahkan :

1)   Sub Bagian Umum.

2)   Sub Bagian Keuangan.

3)   Sub Bagian Program.

a.    Bidang Perindustrian, membawahkan :

1)   Seksi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau   (MAMINTEM).

2)   Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronik, dan Kimia (ILMEK).

3)   Seksi Industri Sandang, Kulit, Bahan Bangunan dan Kerajinan.

b.    Bidang Perdagangan, membawahkan :

1)   Seksi Distribusi dan Informasi Perdagangan.

2)   Seksi Pengembangan Sarana dan Usaha Pedagangan.

3)   Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan.

c.    Bidang Pengelolaan Pasar, membawahkan :

1)   Seksi Administrasi dan Retribusi Pasar.

2)   Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar.

3)   Seksi Keamanan dan Ketertiban Pasar.

 

2.    Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian

a.    Kepala Dinas

Tugas Pokok:

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut. Kepala Dinas mempunyai fungsi :

1.    Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Perindustrian dan Perdagangan.

2.    Pelaksanaan kebijakan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian.

3.    Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas Dinas.

4.    Pembinaan terhadap unit pelaksanaan teknis Dinas.

5.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dimaksud kepala Dinas mempunyai uraian tugas :

1)   Merumuskan dan menetapkan kebijakan Daerah di bidang Perdagangan, dan Perindustrian.

2)   Memimpin, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas.

3)   Mengesahkan dan menandatangani naskah Dinas sesuai dengan kewenangannya.

4)   Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Dinas.

5)   Melaksanakan Adminitrasi dan koordinasi dengan Instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas.

6)   Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan kepada Bupati dalam pelaksanaan sebagian urusan Pemerintahan sesuai bidang tugasnya.

7)   Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

8)   Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.

 

b.   Sekretariat

Sekretariat mempunyi tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit organisasi dilingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:

1.    Pengelolaan dan pembinaan administrasi perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;

2.    Pemberian dukungan  administrative bagi unit organisasi di lingkungan Dinas;

3.    Pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Dinas.

4.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat mempunyai uraian tugas:

1)   Menyusun rencana program kerja Sekretariat;

2)   Mengkoordinir pengelolaan,    membina dan memberikan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumah tanggaan di lingkungan Dinas;

3)   Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas;

4)   Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan Dinas;

5)   Mengkoordinasikan       penyusunan program dan kegiatan anggaran serta pelaporan kegiatan Dinas;

6)   Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan Dinas;

7)   Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;

8)   Memberikan saran   dan   pertimbangan kepada kepala Dinas dalam perencanaan,     pelaksanaan   dan pelaporan kegiatan Dinas;

9)   Membuat dan     menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;

10)    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Sekretariat, membawahkan:

a)    Sub Bagian Umum;

b)   Sub Bagian Keuangan;

c)    Sub Bagian Program.

 

c.    Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumahtangga dan kepegawaian di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Umum mempunyai fungsi:

1.    Pengelolaan   dan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan;

2.    Pengelolaan dan penyediaan perlengkapan dan Rumah tangga;

3.    Pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian;

4.    Penyiapan bahan pembinaan dan penilaian kinerja pegawai. 

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Umum mempunyai uraian tugas:

1)   Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum;

2)   Membuat petunjuk teknis dan langkah kerja sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

3)   Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi surat menyurat, ekspedisi, pencatatan dan penyimpanan arsip naskah Dinas;

4)   Menyediakan dan memelihara peralatan dan perlengkapan kantor;

5)   Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan kantor;

6)   Menghimpun dan mengelola data kepegawaian di lingkungan Dinas;

7)   Menyiapkan bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan Dinas;

8)   Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang meliputi penyiapan berkas kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, serta pelayanan izin dan rekomendasi bidang kepegawaian di lingkungan Dinas;

9)   Memberikan pelayanan kesejahteraan pegawai yang meliputi pengurusan tabungan perumahan, askes, korpri dan pembuatan karis/karsu;

10)    Menyiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan disiplin pegawai di lingkungan Dinas;

11)    Mengkoordinasikan pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta penilaian dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Dinas;

12)    Menyiapkan bahan pembinaan dan penyelesaian masalah kepegawaian di lingkungan Dinas;

13)    Menyiapkan bahan penilaian dan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional di lingkungan Dinas;

14)    Menyampaikan laporan kepegawaian Dinas secara berkala kepada Badan Kepegawaian dan pengembangan SDM;

15)    Melakukan urusan hukum dan perundang-undangan;

16)    Melakukan urusan kehumasan dan pengelolaan informasi publik;

17)    Melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip;

18)    Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;

19)    Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;

20)    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

 

d.   Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan dan aset di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:

1.    Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran Dinas;

2.    Pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan dan aset Dinas;

3.    Pengelolaan dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumah tanggaan Dinas;

4.    Penyiapan bahan pertanggung jawaban Keuangan dan aset Dinas.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian yaitu:

1)   Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;

2)   Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran Dinas;

3)   Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan sesuai kewenangan Dinas serta pelayanan administrasi keuangan lainnya dan aset;

4)   Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pembayaran uang untuk keperluan Badan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

5)   Melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan dan aset Dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;

6)   Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi pencatatan dan pemeliharaan barang inventaris, pengadaan dan pendistribusian barang pakai habis, serta penyediaan kebutuhan rumah tangga di lingkungan Dinas;

7)   Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pemegang kas di lingkungan Dinas;

8)   Menghimpun bahan penyusunan pertanggungjawaban keuangan dan aset Dinas;

9)   Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan dan aset di lingkungan Dinas;

10)     Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;

11)     Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;

12)     Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

 

e.    Sub Bagian Program

Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi internal dalam merancang penyusunan draft kebijakan perencanaan, penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam melaksanakan tugas pokok  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), Sub Bagian Program mempunyai fungsi:

1.    Penyiapan bahan untuk penyusunan program kerja tahunan dan rencana strategis Dinas;

2.    Pengoordinasian program kerja tahunan dan rencana strategis Dinas;

3.    Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dilingkungan Dinas;

4.    Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dilingkungan Dinas.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Program mempunyai uraian tugas:

1)   Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Program;

2)   Menyusun draf program kerja tahunan dan Penetapan Kinerja Dinas   serta rencana strategis Dinas;

3)   Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas;

4)   Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas;

5)   Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan dinas (LKPJ, LAKIP dan LPPD;

6)   Mendokumentasikan hasil pelaksanaan kegiatan Dinas;

7)   Melaksanakan koordinasi lintas sektoral dalam rangka pembinaan sektor Perdagangan dan Perindustrian;

8)   Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;

9)   Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;

10)    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

 

f.     Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang Perdagangan.

Dalam melaksanakan tugas pokok  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:

1.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Perdagangan;

2.    Pelaksanaan pembinaaan dan pengembangan di Bidang Perdagangan;

3.    Pelaksanaan koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di Bidang Perdagangan;

4.    Peningkatan kualitas sumber daya manusia di Bidang Perdagangan;

5.    Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan dibidang Perdagangan.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada  ayat (2), Bidang Perdagangan mempunyai uraian tugas:

1)   Merencanakan program kerja bidang Perdagangan;

2)   Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi bidang Perdagangan;

3) Menyiapkan penyusunan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam mendukung  kegiatan Perdagangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah bidang Perdagangan lainnya;

4)   Memberikan pendampingan pelaksanaan kegiatan bidang Perdagangan;

5)   Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang Perdagangan;

6)   Menyusun program dan kegiatan, koordinasi, pengaturan, pengendaliaan dan evaluasi bidang Perdagangan;

7) Mengkoordinasikan fasilitasi hubungan, kerjasama dunia usaha dalam rangka analisis iklim usaha;

8)   Merumuskan bahan petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan pengelolaan fasilitasi pengembangan ekspor industri dalam dunia usaha;

9) Merumuskan bahan informasi mengenai pemberian bimbingan, pengarahan serta petunjuk teknis dalam rangka perintisan dan pengembangan Perdagangan dalam Negeri;

10) Merumuskan bahan pengendalian pengawasan barang beredar dan jasa, dan pengendalian alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP);

11)  Mengkoordinasikan monitoring dan evaluasi penanganan barang beredar dan jasa, dan pengendalian alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP);

12) Memberikan Tanda Daftar Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (TDLPKSM);

13)    Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Kepala Bidang Perdagangan membawahkan:

a)    Seksi Distribusi dan Informasi Perdagangan;

b)   Seksi Pengembangan Sarana dan Usaha Perdagangan;

c)    Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan.

 

 

g.    Seksi Distribusi dan Informasi Perdagangan

Seksi Distribusi dan Informasi Perdagangan mempunyai  tugas pokok pengelolaan, koordinasi dan pelayanan di bidang Distribusi dan Informasi Perdagangan;

Dalam melaksanakan tugas  pokok  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), Seksi Distribusi dan Informasi Perdagangan mempunyai fungsi:

1.    Pelaksanaan penyiapan bahan dan bimbingan dalam hal Distribusi dan Informasi Perdagangan.

2.    Pelaksanaan penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan teknis dan monitoring Distribusi dan Informasi Perdagangan;

3.    Pelaksanaan pengkoordinasian pembinaan, pengawasan/pengendalian, monitoring dan evaluasi aspek tata niaga, dibidang Distribusi dan Informasi Perdagangan.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Distribusi dan Informasi Perdagangan mempunyai uraian tugas:

1)   Menyusun rencana kegiatan Seksi Distribusi dan Informasi Perdagangan;

2)   Melaksanakan perencanaan dan bimbingan usaha Perdagangan;

3)   Melaksanakan pengendalian barang/jasa dan informasi harga;

4)   Pelaksanaan pendataan, pengelolaan, pengembangan, dan penyediaan informasi-informasi potensi usaha Perdagangan;

5)   Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan informasi pasar dan stabilitas harga di Daerah;

6)   Memfasilitasi kerawanan harga barang dan jasa;

7)   Merencanakan pemantauan harga, persediaan barang serta arus distribusi bahan pokok dan barang penting/strategis lainnya;

8)   Pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya ditingkat Daerah;

9)   Pelaksanaan pembinaan terhadap pelaku usaha dan konsumen;

10) Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan/pengendalian, monitoring dan evaluasi aspek tata niaga, informasi pasar dan distribusi;

11)  Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting diTingkat Daerah;

12) Melakukan Operasi Pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya dalam Daerah;

13) Pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Daerah dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, Penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi diwilayah kerja;

14) Mengkoordinasikan kegiatan pemantauan pembentukan asosiasi yang terkait, mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan Dibidang tugasnya;

15)    Melaksanakan tugas kedinasan  lainnya Sesuai petunjuk Kepala Bidang Perdagangan.

 

h.   Seksi Pengembangan Sarana dan Usaha Perdagangan

Seksi Pengembangan Sarana dan Usaha Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan koordinasi untuk pengembangan sarana dan Usaha perdagangan.

Dalam   melaksanakan tugas  pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Sarana dan Usaha Perdagangan mempunyai fungsi:

1.    Pelaksanaan penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan Teknis dalam Pengembangan Sarana dan Usaha Perdagangan;

2.    Pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan komoditas dalam rangka memperoleh akses pembiayaan resi gudang;

3.    Pelaksanaan tugas dibidang menginventarisasi dan mengembangkan pasar hasil industri baik dalam maupun luarnegeri.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengembangan Sarana dan Usaha Perdagangan mempunyai uraian tugas:

1)   Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Sarana dan Usaha Perdagangan;

2)   Menyiapkan bahan kebijakan teknis penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana Perdagangan;

3)   Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan perdagangan, jasa bisnis, jasa distribusi, pasar/toko modern, gudang, jasa pameran, konvensi dan seminar dagang skala Daerah;

4)   Merumuskan bahan fasilitasi dibidang Pengembangan usaha;

5)   Membuat Rekomendasi untuk pasar rakyat, pusat perbelanjaan, izin usaha toko swalayan, perizinan pasar Modern dengan luas gerai 2000 m2, Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB), Surat Izin Usaha Perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minuman ditempat, dan penerbitan PKAPT, izin usaha wara laba dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu;

6)   Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya;

7)   Penyiapan bahan kerjasama dengan dunia usaha di bidang promosi, distribusi dan pengembangan pasar;

8)   Melaksanakan bimbingan teknis, pembinaan, pengembangan usaha perdagangan luar negeri, Pengembangan sarana dan prasarana usaha ekspor impor, kerjasama dengan dunia usaha dibidang usaha perdagangan luarnegeri menyangkut komoditas dan jasa perdagangan dan usaha industri;

9)   Melaksanakan koordinasi pengembangan dan usaha Perdagangan;

10)    Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi;

11)    Memberikan bimbingan tekhnis tentang Perlindungan konsumen;

12)    Melaksanakan pembinaan Pengelolaan pergudangan;

13)    Melaksanakan pengawasan barang Beredar dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) serta pengendalian alat UTTP;

14)    Melaksanakan pengendalian Pengadministrasian SKA;

15) Memberikan Tanda Daftar Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (TDLPKSM);

16)    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

i.      Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan

Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan promosi serta menyiapkan bahan bimbingan  teknis, pembinaan  dan kerjasama perdagangan hasil Industri dan Perdagangan;

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan mempunyai fungsi:

1.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Promosi hasil Industri dan Perdagangan;

2.  Penyiapan bahan dalam hal kegiatan kerjasama dengan dunia usaha dibidang promosi, distribusi dan pengembangan pasar;

3.    Pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan mempunyai uraian tugas:

1)   Menyusun rencana kegiatan Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan;

2)   Memfasilitasi dan memberikan informasi pelaksanaan pameran dan promosi komoditi unggulan;

3)   Melaksanakan penyusunan metode, sistem, jadwal peserta dan materi dalam rangka pameran dan promosi komoditi unggulan;

4)   Menjalin kerjasama dengan media informasi baik cetak maupun elektronik;

5)   Melaksanakan kegiatan pameran baik lokal, regional maupun internasional dan misi dagang bagi produk ekspor produk unggulan Daerah;

6)   Menyiapkan sarana dan prasarana promosi hasil-hasil industri dan perdagangan;

7)   Memfasilitasi pertemuan antar pelaku usaha baik dengan kalangan BUMD, BUMN maupun Swasta;

8)   Menyediakan sarana informasi yang dapat diakses masyarakat,

9)   Mengembangkan data informasi potensi unggulan;

10)    Mengembangkan promosi perdagangan internasional;

11)  Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak pemerintah pusat maupun Provinsi;

12)    Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan pembinaan kepada para pelaku usaha dalam rangka kegiatan promosi didalam dan luar negeri;

13)    Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/ kegiatan Seksi Promosi dan kerjasama perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

j.     Bidang Industri

Bidang Industri mempunyai tugas pokok melaksanakan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan di bidang Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM), Industri Logam, Mesin, Elektronika  dan Kimia (ILMEK), Industri Sandang,  Kulit Bahan Bangunan dan Kerajinan.  

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Industri mempunyai fungsi:

1.    Penyiapan bahan perumusankebijakandi bidang Industri;

2.    Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM), Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK), Industri Sandang, Kulit Bahan Bangunan dan Kerajinan;

3. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan konsumsi dan penganekaragaman konsumsi pangan;

4.    Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan Keterampilan dan Kemampuan Pengusaha Industri.

Untuk  menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Industri mempunyai uraian tugas:

1)   Menyusun rencana program kerja di Bidang Industri;

2)   Mensosialisasikan dan merumuskan rancangan peraturan perundang undangandan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang kelancaran tugas Dibidang Industri;

3) Merumuskan dan mengidentifikasi data dan informasi, mengendalikan dan mengawasi kegiatan di Bidang Industri;

4)   Mengkoordinir penyusunan rencana kegiatan dan bahan dalam rangka bimbingan pembinaan dan pengendalian Dibidang Industri;

5)   Memberikan bimbingan teknis untuk penumbuhan dan pengembangan sentra-sentra industri potensial serta penataan struktur Industri dan produk unggulan Daerah yang berbasis sumber daya lokal;

6) Melaksanakan bimbingan dan pembinaan teknis peningkatan keterampilan dan kemampuan pengusaha Industri;

7)   Melaksanakan pemantauan dan penerapan teknologi dampak dari pencemaran limbah Industri;

8)   Mengendalikan dan mengawasi kegiatan dibidang Industri;

9)   Memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan persyaratan teknis maupun administrasi izin usaha industri dan standarisasi Industri;

10)    Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;

11)    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan oleh Kepala Dinas.

Kepala Bidang Perindustrian membawahkan:

a)    Seksi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM);

b)   Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK);

c)    Seksi Industri Sandang, Kulit Bahan Bangunan dan Kerajinan;

 

k.   Seksi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM)

Seksi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM) mempunyai tugas pokok Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Industri Makanan, Minuman dan Tembakau.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM), mempunyai fungsi:

1. Pengembangan pelayanan teknis terhadap kelancaran pengadaan dan penanganan bahan baku maupun penolong, sampai hasil produksi dapat diterima sesuai dengan Standar yang telah ditetapkan Lembaga berwenang dan atau standar Pasar serta stake holder Industri Makanan, Minuman dan Tembakau;

2.  Pemberian pelayanan teknis dalam rangka penumbuhan dan pengembangan sentra Industri untuk peningkatan daya beli masyarakat;

3. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan serta sinergitas pelaku usaha Industri Makanan, Minuman dan Tembakau hulu sampai hilir, Industri Kecil dan Menengah Komoditi Makanan, Minuman dan Tembakau.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM), mempunyai uraian tugas:

1)   Menyusun program dan langkah langkah kerja Seksi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM);

2)   Menginventarisasi dan mengindentifikasi potensi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau;

3)   Menyusun bahan dan rencana kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengendalian mutu Produk dibidang Industri Makanan, Minuman dan Tembakau;

4)   Memberikan bimbingan teknis untuk penumbuhan dan pengembangan sentra bidang Industri Makanan, Minuman dan Tembakau serta produk unggulan Industri Daerah yang berbasis Makanan, Minuman dan Tembakau;

5) Melaksanakan Bimbingan dan Pelayanan teknis peningkatan keterampilan dan kemampuan pelaku usaha bidang Industri Makanan, Minuman dan Tembakau, kelancaran suplai mesin dan peralatan produksi, bahan baku dan penolong Industri Makanan, Minuman dan Tembakau;

6)  Melakukan pengembangan diversifikasi produk, inovasi dan penerapan teknologi tepat guna serta penerapan standard dan pengawasan mutu produk Industri Makanan, Minuman dan Tembakau;

7) Melaksanakan penguatan kemampuan SDM Industri Kecil menengah Komoditi, Makanan Minuman dan Tembakau melalui Monitoring, Penyuluhan, pelatihan dan Pendampingan;

8)   Mendorong Penerapan Standarisasi dan Sertifikasi Produk IKM Komoditi Makanan dan Minuman dan Tembakau yang Strategis dan Potensial;

9)   Mendorong penerapan tata cara berproduksi yang baik bagi IKM makanan, minuman dan tembakau;

10)    Melaksanakan pemantauan        penerapan teknologi pengolahan   limbah Industri;

11)    Memberikan       rekomendasi    hasil     pemeriksaan persyaratan teknis ataupun administrasi Izin Usaha Industri dalam rangka perlindungan usaha industri dan standarisasi Industri;

12)    Melaksanakan pemantauan dan penerapan Standarisasi Keamanan Keselamatan umum, Kesehatan Umum, Kesehatan Lingkungan dan Moral;

13)    Melaksanakan monitoring terhadap para pelaku Industri Kecil dan menengah Makanan, Minuman dan Tembakau secara berkala;

14)    Menyusun dan Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau Kepada Kepala Bidang;

15)    Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai petunjuk dan arahan Kepala Bidang.

 

l.      Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK)

Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK) mempunyai  tugas pokok melaksanakan menyiapkan bahan dan melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Industri Sandang, Kulit, Bahan Bangunan dan Kerajinan.

Dalam  melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK), mempunyai fungsi:

1. Pengembangan pelayanan teknis terhadap kelancaran pengadaan dan penanganan bahan baku maupun penolong dalam proses pembuatan produk serta penerapan standar mutu dan pengawasan sampai hasil produksi dapat diterima sesuai dengan Standar yang telah ditetapkan Lembaga berwenang dan atau Standar Pasar serta stake holder;

2.  Pemberian pelayanan teknis dalam rangka penumbuhan dan pengembangan sentra Industri, klasterisasi Industri, peningkatan Kemampuan Teknologi Industri yang berbasis sumberdaya local serta penataan Industri untuk peningkatan daya beli masyarakat;

3. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan serta sinergitas pelaku usaha Industri.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK), mempunyai uraian tugas:

1)   Menyusun rencana kegiatan Seksi Industri ILMEK;

2)   Membantu menyusun rancangan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya sebagai bahan penetapan kebijakan di bidang ILMEK;

3)   Menginventarisasi dan mengindentifikasi Potensi ILMEK;

4)   Menyusun Bahan dan Rencana Kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengendalian Mutu Produk dibidang ILMEK;

5)   Memberikan bimbingan teknis untuk penumbuhan dan pengembangan sentra bidang ILMEK serta Produk Unggulan Industri Daerah yang berbasis ILMEK;

6) Melaksanakan bimbingan dan pelayanan teknis peningkatan keterampilan dan kemampuan Pelaku usaha bidang ILMEK, kelancaran Suplai Mesin dan Peralatan Produksi, bahan baku dan penolong ILMEK,

7)   Melakukan Pengembangan diversifikasi produk, inovasi dan penerapan teknologi tepat guna serta penerapan standard dan pengawasan mutu Produk ILMEK;

8)   Melaksanakan penguatan kemampuan SDM Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK) melalui Monitoring, Penyuluhan, pelatihan dan Pendampingan;

9)   Mendorong penerapan tata cara berproduksi yang baik bagi ILMEK;

10)    Melakanakan Pemantauanan Penerapan Teknologi pengolahan limbah Industri;

11)  Memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan persyaratan   teknis ataupun administrasi Izin Usaha Industri dalam rangka perlindungan usaha industri dan standarisasi Industri;

12)    Melaksanakan Pemantauan dan Penerapan Standarisasi Keamanan Keselamatan umum, Kesehatan Umum, Kesehatan Lingkungan dan Moral;

13)  Melaksanakan pemantauan/ Monev terhadap para pelaku Industri kecil dan menengah ILMEK secara berkala;

14)    Menyusun dan Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi ILMEK Kepada Kepala Bidang;

15)    Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai petunjuk dan arahan Kepala Bidang.

 

m.      Seksi Industri Sandang, Kulit Bahan Bangunan dan Kerajinan

Seksi Industri Sandang, Kulit Bahan Bangunan dan Kerajinan mempunyai tugas pokok melaksanakan menyiapkan bahan dan melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Industri Sandang, Kulit, Bahan Bangunan dan Kerajinan.

Dalam  melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Industri Sandang, Kulit Bahan Bangunan dan Kerajinan, mempunyai fungsi:

1.    Pengembangan pelayanan teknis terhadap kelancaran pengadaan dan penanganan bahan baku maupun penolong, proses pembuatan produk serta penerapan standar mutu dan pengawasan terhadap berbagai tahapan pengerjaan produk dan tindakan koreksi pada tahapan pengerjaan produk sampai hasil produksi dapat diterima sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Lembaga berwenang dan atau standar stake holder;

2.    Pemberian pelayanan teknis dalam rangka penumbuhan pengembangan serta Industri, klasterisasi Industri, meningkatkan kemampuan teknologi Industri yang berbasis sumberdaya local serta penataan industri untuk meningkatkan daya beli masyarakat;

3.    Pelaksanaan pelayanan melalui bimbingan teknis, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan serta sinergitas pelaku usaha Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan hulu sampai hilir, Industri Kecil dan Menengah.

Untuk menyelenggarakan  fungsi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2), Seksi sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan, mempunyai uraian tugas:

1)   Menyusun rencana kegiatan Seksi Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan;

2)   Membantu menyusun rancangan, Peraturan Daerah dan peraturan lainnya sebagai bahan penetapan kebijakan di bidang Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan;

3)   Menginventarisasi dan mengindentifikasi Potensi Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan;

4)   Menyusun Bahan dan Rencana Kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengendalian Mutu Produk dibidang Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan;

5)   Memberikan bimbingan teknis untuk penumbuhan dan pengembangan sentra Industri produk unggulan Industri Daerah yang berbasis sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan;

6)   Melaksanakan bimbingan dan pelayanan teknis peningkatan keterampilan dan kemampuan pelaku   usaha, kelancaran suplai mesin dan peralatan produksi          bahan   baku dan penolong Industri sandang, kulit, bahan   bangunan dan kerajinan,

7)   Melakukan Pengembangan diversifikasi produk, inovasi dan penerapan teknologi tepat guna serta penerapan standar dan pengawasan mutu produk industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan;

8)   Melaksanakan penguatan kemampuan SDM Industri Kecil menengah melalui Monitoring, Penyuluhan, pelatihan dan Pendampingan;

9)   Mendorong penerapan standarisasi dan sertifikasi Produk IKM komoditi Makanan dan Minuman dan Tembakau yang strategis dan Potensial;

10)    Mendorong penerapan tata cara berproduksi yang baik bagi IKM sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan;

11)    Melaksanakan Pemantauanan Penerapan Teknologi pengolahan limbah Industri;

12)    Memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan persyaratan teknis ataupun administrasi Izin Usaha Industri dalam rangka perlindungan usaha industri dan standarisasi Industri;

13)    Melaksanakan pemantauan dan penerapan standarisasi Keamanan, Keselamatan umum, Kesehatan Umum, Kesehatan Lingkungan dan Moral;

14)    Melaksanakan pemantauan/Monev terhadap para pelaku Industri kecil dan menengah sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan secara berkala;

15)    Menyusun dan Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan kepada Kepala Bidang;

16)    Melaksanakan tugas Kedinasan lain sesuai petunjuk dan arahan Kepala Bidang;

 

n.   Bidang Pengelolaan Pasar

Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan analisis perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dibidang Administrasi dan Retribusi Pasar, Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar, Keamanan dan Ketertiban Pasar.

Dalam melaksanakan tugas  pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi:

1.    Penyusunan petunjuk teknis dibidang Pengelolaan Pasar;

2.    Pengkoordinasian kegiatan supervisi dalam pembinaan pasar rakyat;

3.    Pelaksanaan pengelolaan pasar daerah Dibidang Administrasi dan Retribusi Pasar, Kebersihan dan Pemeliharaan pasar serta Keamanan dan Ketertiban Pasar;

4.    Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan pasar Daerah.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai uraian tugas:

1)   Merumuskan program kerja di bidang Pengelolaan pasar Daerah;

2)   Menyusun petunjuk teknis kegiatan dibidang pengelolaan pasar Daerah;

3)   Mengkoordinasikan kegiatan dibidang Administrasi dan Retribusi Pasar, Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar serta Keamanan dan Ketertiban Pasar;

4)   Melaksanakan pemeliharaan dibidang Administrasi dan Retribusi Pasar, Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar, Keamanan dan Ketertiban Pasar;

5)   Memberikan pelayanan administrasi dalam  bidang Administrasi dan Retribusi Pasar, Kebersihan  dan Pemeliharaan Pasar, Keamanan dan Ketertiban Pasar;

6)   Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dibidang Administrasi dan Retribusi Pasar, Kebersihan dan PemeliharaanPasar, Keamanan dan Ketertiban Pasar.

7)   Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkaitan dengan pengelolaan pasar;

8)   Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;

9)   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

10) Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkaitan dengan pengelolaan Pasar;

11)    Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;

12)    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pengelolaan Pasar membawahkan:

a)    Seksi Administrasi dan Retribusi Pasar.

b)   Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar.

c)    Seksi Keamanan dan Ketertiban Pasar.

 

o.    Seksi   Administrasi dan Retribusi Pasar

Seksi Administrasi dan Retribusi Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, perumusan petunjuk teknis administrasi retribusi pasar.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Administrasi dan Retribusi Pasar  mempunyai fungsi:

1.    Pengumpulan dan pengolahan data para pedagang sebagai obyek wajib retribusi;

2.    Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan administrasi pasar;

3.    Pelaksanaan koordinasi dengan pihak lain dalam pengelolaan administrasi dan retribusi pasar.

Untuk menyelenggarakan fungsi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2), Seksi Administrasi dan Retribusi Pasar, mempunyai uraian tugas:

1)   Menyusun rencana kegiatan Seksi Administrasi dan Retribusi Pasar;

2)   Menyusun dan merencanakan pengembangan potensi untuk peningkatan pendapatan Pasar;

3) Melaksanakan penagihan retribusi dan pendapatan lainnya yang sah dalam pengelolaan Pasar;

4)   Melaksanakan penyusunan, pengumpulan dan pengolahan data para pedagang sebagai obyek wajib retribusi;

5)   Melaksanakan pembukuan secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan;

6)   Mengumpulkan dan menganalisa data untuk bahan penerbitan surat keterangan usaha pedagang;

7)   Melaksanakan koordinasi dengan pihak lain Dibidang administrasi dan retribusi Pasar;

8)   Melaksanakan kerjasama, supervise dan pembinaan pengembangan pasar Rakyat;

9)   Melaksanakan pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia;

10)  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

11)    Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;

12)    Melaksanakan pembagian tugas, arahan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;

13)    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

p.   Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar

Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan  penyusunan, perumusan petunjuk teknis, pengelolaan kebersihan dan pemeliharaan pasar daerah.

Dalam melaksanakantugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar mempunyai fungsi:

1.    Pelaksanaan penyusunan, pengumpulan dan pengolahan data sarana kebersihan dan pemeliharaan sarana pasar Daerah.

2.    Penyusunan petunjuk teknis dibidang Pengelolaan Kebersihan dan Pemeliharaan Sarana Pasar Daerah.

3.    Pelaksanaan operasional kebersihan dan pemeliharaan sarana pasar Daerah.

4.    Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan unsur terkait dibidang pengelolaan kebersihan dan pemeliharaan sarana pasar Daerah.

Untuk  menyelenggarakan  fungsi sebagaimana dimaksud  pada ayat (2), Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar, mempunyai uraian tugas:

1)   Menyusun rencana kegiatan Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar;

2)   Melaksanakan penyusunan, pengumpulan dan pengolahan data teknis sarana dan prasarana kebersihan pasar Daerah;

3)   Menyusun rencana kegiatan pengadaan sarana, perbaikan, perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana pasar Daerah;

4)   Melaksanakan perbaikan, perawatan dan pemeliharaan aset-aset milik Pemerintah Daerah dilokasi pasar;

5)   Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional kebersihan dan pemeliharaan pasar Daerah;

6)   Melaksanakan pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia;

7)   Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan unsur terkait dalam bidang kebersihan dan pemeliharaan pasar;

8)   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

9)   Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;

10)    Melaksanakan pembagian tugas, arahan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;

11)    Melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;

 

q.   Seksi Keamanan dan Ketertiban Pasar

Seksi Keamanan dan Ketertiban Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, perumusan petunjuk teknis keamanan dan ketertiban di pasar daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi  Keamanan dan  Ketertiban Pasar  mempunyai fungsi:

1.    Pelaksanaan penyusunan, pengumpulan dan pengolahan data sarana keamanan dan ketertiban di pasar daerah;

2.    Penyusunan petunjuk teknis Dibidang keamanan dan ketertiban dipasar daerah;

3.    Pelaksanaan keamanan dan ketertiban di pasar daerah;           

4.    Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan unsur terkait dibidang keamanan dan ketertiban di pasar daerah.

Untuk menyelenggarakan  fungsi  sebagaimana   dimaksud  pada ayat (2), Seksi  Keamanan dan Ketertiban Pasar  , mempunyai uraian tugas:

1)   Menyusun rencana kegiatan Seksi Keamanan dan Ketertiban Pasar;

2)   Mengumpulkan dan mengolah data sarana keamanan, ketertiban dipasar daerah;

3)   Melaksanakan    kegiatan pembinaan, keamanan dan ketertiban dipasar daerah;

4)   Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan pembinaan, keamanan dan ketertiban dipasar daerah;

5)   Melaksanakan pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia;

6)   Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan unsur terkait yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan, keamanan dan   ketertiban dipasar daerah;

7)   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

8)   Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;

9)   Melaksanakan pembagian tugas, arahan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;

10)    Melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN PELAKSANAAN PKL

 

A.      Uraian Kegiatan PKL

Berikut ini merupakan beberapa aspek kegiatan yang dilaksanakan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, diantaranya:

1.    Kegiatan Umum

a.    Apel Pagi

Di Dinas Perdagangan dan Perindustrian setiap Pagi selalu melakukan Apel pagi dari hari Senin-Jum’at.  dilaksanakan setiap Pagi pada pukul 07.15 WIB sebelum memulai melaksanakan tugas.

b.    Olahraga Rutin

Pelaksanaan olahraga rutin (Senam) dilaksanakan setiap hari Jum’at dua minggu sekali setelah pelaksanaan apel pagi, yaitu sekitar pukul 07.45 WIB. Kegiatan ini seharusnya diikuti oleh seluruh pegawai, namun akibat beberapa kesibukan pelaksanaan senam pagi terkadang hanha diikuti oleh beberapa pegawai saja.

 

B.       Dasar Kompetensi Kejuruan

             1.     Memahami Pinsip-Prinsip Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran

Penulis pernah Memahami Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran, bagian ini yang penulis gunakan yaitu Menggandakan Surat/Dokumen.

             2.     Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

Penulis pernah mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi, bagian ini yang penulis gunakan yaitu menerima panggilan telepon masuk.

             3.     Menerapkan Prinsip-Prinsip Kerjasama dengan Kolega dan Pelanggan

Penulis tidak pernah Menerapkan Prinsip-Prinsip Kerjasama dengan Kolega dan Pelanggan.

                     4.  Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)

Penulis pernah Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Hidup, bagian ini yang penulis gunakan yaitu berhati-hati dalam menggunakan stepler dan pada saat membolongi kertas dengan menggunakan perforator.

 

C.           Kompetensi Kejuruan

                     1.  Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak

Penulis pernah Mengoperasikan Apliasi Perangkat Lunak, dibagian ini yang saya gunakan yaitu mengetik surat Pernyataan, mengetik data pengusaha pengguna solar, mengisi kolom Rekafitulasi Penerimaan dan Penjualan BBM, mengetik data Kartu Kendali BBM Solar, membuat Lembar Jawaban Bahan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), membuat sebuah alamat untuk sebuah Amplop Surat, mengetik Bukti Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Penerimaan pada Bulan Juli, mengetik Daftar Dokumen Elektronik Pegawai, mengetik Rancangan Tupoksi Baru Bidang Industri, mengetik Form Pemgisian Database Pelayanan Tera dan Tera ulang UTTP Tahun 2019, mengetik Rekapitulasi Perjalanan Dinas Kegiatan Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP Bulan Mei 2019, mengetik data untuk pembuatan kwitansi SPPD atasn nama Deni S, mengetik data Webr (Retribusi Online) untuk pembuatan Kwitansi, mengetik Kartu Kendali BBM pengecer dan Kartu Kendali BBM Solar, membuat Usulan Rencana Kebutuhan Pengadaan Barang Milik Daerah (Rencana Pengadaan) Tahun 2019 dengan menggunakan Microsoft Excel, membuat daftar hadir untuk peserta Rapat.

                     2.  Mengoperasikan Aplikasi Presentasi

Bagian ini penulis tidak pernah menggunakan Mengoperasikan Aplikasi Presentasi.

                     3.  Mengelola Peralatan Kantor

Penulis pernah Mengelola Peralatan Kantor, dibagian ini yang penulis gunakan yaitu memberikan stempel pada surat, menghekter surat dan melubangi kertas dengan menggunakan perforator.

 

                     4.  Melakukan Prosedur Administrasi

Penulis pernah melakukan Prosedur Administrasi, dibagian ini yang penulis gunakan yaitu melipat surat, mengetik surat pernyataan.

                     5.  Menangani Penggandaan Dokumen

Penulis pernah Menangani Penggandaan Dokumen, dibagian ini yang penulis gunakan yaiti Menggandakan dokumen dan mencetak dokumen.

                     6.  Menangani Surat/dokumen Kantor

Penulis pernah Menanganu Surat/Dokumen Kantor, dibagian ini yang penulis gunakan yaitu Mengisi Buku Agenda Surat Masuk dan surat Keluar, Mengisi Kartu Disposisi dan mengisi buku Ekspedisi, memberikan Nomor dan Tanggal pada surat Keluar.

                     7.  Mengelola Sistem Kearsipan

Penulis pernah Mengelola Sistem Kearsipan, dibagian ini penulis gunakan yaitu Mengarsipkan Surat Masuk dan Surat Keluar dengan menggunakan Sistem Tanggal.

                     8.  Membuat Dokumen

Bagian ini penulis tidak pernah Membuat Dokumen.

                     9.  Memproses Perjalanan Bisnis

Penulis tidak pernah Memproses Perjalanan Bisnis.

                 10.  Mengelola Pertemuan/Rapat

Penulis pernah Mengelola Pertemuan/Rapat, dibagian ini saya menangani Daftar Hadir Rapat dan memberikan Snak kepada Pedagang yang akan menghadiri Rapat.

                 11.  Mengelola Dana Kas Kecil

Penulis pernah Mengelola Dana Kas Kecil, dibagian ini saya menuliskan Kwitansi Tera/Tera ulang, alat ukur, alat takar timbangan, dan perlengkapan lainnya (UTTP), menarik Setoran Retribusi Pasar, dan menghitung Setoran Retribusi Pasar.

                 12.  Memberikan Pelayanan Kepada Pelanggan

Penulis tidak pernah Memberikan Pelayanan Kepada Pelanggan.

 

                 13.  Mengelola Data/Informasi ditempat Kerja

Penulis pernah Mengelola Data/Informasi ditempat kerja, dibagian ini saya memasukan dan mengetik buku registrasi pelayanan tera/tera ulang, mengisi data pengecer BBM, Observasi ke Pasar Baru dan menarik setoran Retribusi Pasar.

                 14.  Mengaplikasikan Administrasi Perkantoran Ditempat Kerja

Penulis pernah Mengaplikasikan Administrasi Perkantoran Ditempat Kerja, bagian ini yang penulis gunakan yaitu Mengisi Buku Agenda Surat Masuk dan surat Keluar, Mengisi Kartu Disposisi dan mengisi buku Ekspedisi, memberikan Nomor dan Tanggal pada surat Keluar.

 

D.           Hasil Yang Dicapai

1.    Dapat merealisasi Dasar Kompetensi Kejuruan pada Dinas   Perdagangan    dan Perindustrian.

2.    Dapat mendorong semangat dan tanggung jawab dalam melakukan pekerjaan.

3.    Dapat mengoperasikan aplikasi Perangkat Lunak dengan baik.

4.    Dapat mengoperasikan peralatan kantor dengan baik.

5.    Bisa menangani surat/dokumen kantor dengan baik.

6.    Dapat mengaplikasikan Administrasi Perkantoran ditempat kerja.

7.    Dapat mengelola Sistem Kearsipan dengan baik.

 

E.            Tinjauan Teoritis

                     1.      Pengertian Arsip dan Kerasipan

a.    Pengertian Arsip

Secara etimologi kata Arsip berasal dari Bahasa Yunani (Greek), yaitu Archium yang artinya peti untuk menyimpan sesuatu. Menurut kamus Administrasi Perkantoran, oleh Drs. The Liang Gie Arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, terencana, karena mempunyai nilai sesuatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali jadi sebagai intinya arsip adalah himpunan lembaran-lembaran tulisan. Catatan tertulis yang disebut warkat harus mempunyai 3 (Tiga) syarat yaitu disimpan secara berencana dan teratur, mempunyai sesuatu kegunaan, dan dapat ditemukan kembali secara tepat.

b. Pengertian Kearsipan

Kearsipan adalah suatu proses kegiatan atau proses pengaturan mulai dari penerimaan, pencatatan, penyimpanan dengan menggunakan sistem tertentu, menemukan kembali dengan cepat dan tepat, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan dan pemusnahan arsip.

c.  Jenis-jenis Arsip

1.    Jenis arsip berdasarkan bentuk fisiknya

a.    Arsip berbentuk lembaran

Contoh: Kwitansi, Surat, Faktur, dan lain sebagainya.

b.    Arsip tidak berbentuk lembaran

Contoh: Disket, Flashdisk, Cd, Dvd, dan lain sebagainya.

2. Jenis arsip berdasarkan masalahnya

a. Inventory Recor

Inventory Record adalah arsip yang berhubungan dengan masalah barang inventaris.

Contoh: Catatan tentang jumlah barang, merk, ukuran, harga.

b. Personal Record

Personal Record adalah Arsip yang berhubungan dengan masalah kepegawaian.

Contoh: Absensi Kepegawaian, riwayat hidup, surat lamaran pekerjaan.

c.    Sales Record

Sales Record adalah arsip yang berhubungan dengan penjualan.

Contoh: Daftar nama agen dan distributor.

d.   Financial Record

Financial Record adalah arsip yang berkaitan dengan masalah keuangan.

Contoh: Giro, Kwitansi, Cek, faktur.

e.    Production Record

Production Record adalah arsip yang berisi catatan mengenai keadaan produksi.

Contoh: Laporan Produksi.

3.    Jenis arsip berdasarkan pemiliknya

a.    Berasal dari lembaga Pemerintahan

b.    Berasal dari Instansi Pemerintah/swasta.

4.   Arsip berdasarkan sifatnya

a. Arsip tidak penting

Arsip tidak penting adalah arsip yang hanya memiliki kegunaan informasi.

Contoh: Surat undangan.

b.    Arsip biasa

Arsip biasa adalah arsip yang semula penting akhirnya tidak berguna lagi pada saat informasinya sudah berlalu.

Contoh: Surat lamaran kerja.

c.    Arsip penting

Arsip penting adalah arsip yang berhubungan dengan masa lalu, sekarng, dan masa depan.

Contoh: Surat Perjanjian

d.   Arsip sangat penting

Arsip sebagai alat pengingat selamanya.

Contoh: Naskah Proklamasi.

e.    Arsip Rahasia

Arsip rahasia adalah arsip yang hanya boleh diketahui oleh orang tertentu saja.

Contoh: Hasil Penilaian Pegawai.

f.     Arsip Dinamis

Arsip Dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan atau penyelenggaraan administrasi.

Contoh: Arsip Aktif, Arsip Semi Aktif, arsip Inaktif.

g.    Arsip Statis

Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung dalam perencanaan atau penyelenggaraan administrasi.

d.    Asas Kearsipan

a.    Asas Sentralisasi

Adalah penyelenggara atau penanganan arsip dilakukan dengan cara dipusatkan ke satu unit yang khusus menangani tentang arsip.

b.    Asas Desentralisasi

Adalah cara penggunaan arsip dengan disebarkan atau dideledasikan atau ditimpahkan ke masing-masing unit yang ada dalam organisasi.

c.    Asas Gabungan

Adalah penyelenggara kearsipan dengan memadukan kebaikan asas sentralisasi dengan kebaikan asas desentralisasi.

e.    Ruang Lingkup Kearsipan

Kegiatan Kearsipan meliputi kegiatan-kegiatan berikut:

a.     Kegiatan Penciptaan

Kegiatan penciptaan merupakan suatu proses pembuatan dan menjaga agar penerimaan arsip terdiri atas pengurusan surat masuk dan pengurusan surat keluar.

b.     Kegiatan Penyimpanan (Filling)

Kegiatan penyimpanan adalah kegiatan yang dimulai dari pemeriksaan tanda pelepasan sampai penempatan arsip ditempat penyimpanan.

c.    Kegiatan Penemuan Kembali (Finding)

Kegiatan Penemuan Kembali adalah kegiatan yang dimulai dari permintaan arsip oleh pihak lain, penemuan sampai dengan penyimpanan kembali.

d.    Kegiatan Penyelamatan

Kegiatan Penyelamatan adalah kegiatan penyelamatan arsip agar tidak diketahui yang tidak berhak, rusak, atau hal-hal yang menyebabkan hilangnya nilai guna arsip.

f.     Jenis Perlengkapan Sistem Tanggal

1.    Filling Cabinet (Lemari Tempat Menyimpan Arsip)

Filling Cabinet (Lemari Tempat Menyimpan Arsip) adalah sebuah lemari khusus yang terbuat dari bahan logam dan berukuran tegak seperti lemari. Fungsi filling cabinet untuk menyimpan arsip-arsip penting Perusahaan. Filling cabinet disebut dengan Lemari Tempat Menyimpan Arsip.

Filling Cabinet disesuaikan dengan daftar klasifikasi yang sudah dibuat. Pada umumnya 1 laci Filling Cabinet dapat menyimpan arsip untuk 1 tahun. Tetapi bias saja 1 laci untuk menyimpan arsip 2-3 bulan, jika arsip yang disimpan dalam jumlah yang banyak.



3.1  Filling Cabinet


2.    Guide

Guide adalah kertas karton yang berukuran tertentu yang berfungsi sebagai petunjuk, pembatas dan penyangga seretan arsip.

Jika 1 laci memuat arsip 1 tahun, maka 1 laci memerlukan Guide sebanyak 12 (Dalam satu tahun ada 12 Bulan). Tetapi jika 1 laci memuat 2-3 Bulan maka diperlukan Guide sebanyak Bulan tersebut.



3.2  Guide


3.    Map/Folder

Jumlahnya sebanyak pembagian pada Sub-sub subyek. Jika tahun dijadikan kode laci dan Guide berdasarkan Bulan maka Map/Foldernya dilakukan sebanyak hari dalam setahun (365 atau 366).

3.3  Map/Folder


4.    Kotak Sortir

Kotak yang terdiri dari beberapa bagian untuk memisahkan arsip, disipakan sesuai kebutuhan.


 

3.4  Rak Sortir


5.    Kartu Indeks

Kartu kecil yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk menyimpan arsip, disipkan jika diperlukan.


3.5  Kartu Indeks


6.    Buku Arsip

Buku untuk mencatat arsip yang akan disimpan, disiapkan sesuai dengan kebutuhan.


3.6  Buku Arsip

 

g.     Prosedur Penyimpanan Arsip Berdasarkan Sistem Tanggal

Langkah-langkah penyimpanan arsip berdasarkan sistem tanggal antara lain sebagai berikut:

a.    Memeriksa Surat/Berkas

Surat/berkas diperiksa dengan melihat tanda-tanda perintah penyimpanan dan menentukan identitas sutrat. Yaitu tanggal surat tersebut dibuat.

Contoh: Dila akan menyimpan arsip dari PT Makmur Sejahtera tertanggal 3 April 2018. Berate identitas surat tersebut adalah 3 April 2018.

b.    Mengindeks

Membagi tanggal menjadi tanggal utama, sub tanggal, dan sub-sub tanggal.

Contoh: Surat tanggal 3 April 2018 terdiri dari tanggal utama (2018), sub tanggal (April), sub-sub tanggal (3).

c.    Mengode

Memberi kode pada surat dengan kode tanggal. Pembuatan kode dengan menuliskan kode tanggal pada sebelah kanan atas sebagai penanda surat. Hal ini dimaksudkan agar mempermudah pada saat pencarian kembali arsip.

d.   Menyortir

Kegiatan menyortir dilakukan tergantung situasi dan kondisi, menyortir dilakukan jika kuantitas surat masuk dan keluarnya banyak pada hari yang sama.

e.    Menempatkan

Langkah terakhir dalam penyimpanan surat adalah menempatkan arsip sesuai dengan kode dan klasifikasi surat.

Contoh: Arsip tanggal 1 April 2018 disimpan pada laci berkode 2018, dibelakang Guide berkode April, didalam Hanging Folder berkode 1. Perlu diingat bahwa penyimpanan sistem tanggal pun harus menyediakan kartu indeksnya, jadi kartu indeks untuk surat tertanggal 1 April 2018.

h.     Kelebihan dan Kelemahan Sistem Tanggal

Adapun kelebihan dan kelemahan sistem tanggal adalah:

a.    Kelebihan

1.    Filling sistem yang paling sederhana dan praktis.

2.    Memudahkan pelaksanaan arsip.

3.    Sangat cocok untuk unit pengolah yang kegiatannya berkaitan  dengan tanggal jatuh tempo.

4.    Sangat mudah ditetapkan.

b.    Kelemahan

1.    Hanya cocok diterapkan pada Perusahaan kecil yang volume kerjanya belum begitu besar dan permasalahannya belum begitu rumit.

2.    Hanya bias digunakan untuk surat-surat yang jumlahnya sedikit.

3.    Akan terjadi kesulitan dalam penemuan kembali arsip apabila peminjam menyebutkan masalah/perihal arsip tersebut.

4.    Orang sering lupa dengan tanggal surat terutama tanggal  penyimpanan.

5.    Tidak semua unit pengolahan dalam Organisasi itu cocok menetapkan sistem ini.

 

                                                                         

 

BAB IV

PENUTUP

 

A.      Kesimpulan

Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan maupun bagi pihak Dunia Industri. Selain itu kegiatan Praktik Kerja Lapangan juga menjadi tampat dimana Siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan mengasah keterampilan mereka khususnya dalam hal praktik dimana mereka dapat belajar lebih luas mengenai dalam hal dunia kerja serta melatih Siswa-siswi menjadi generasi muda yang bertanggungjawab dan Profesional. Dan Praktik Kerja Lapangan juga bisa disebut sebagai pelengkap dan proses proses pematangan atau pemantapan kelak saat sudah berkecimbung dalam dunia kerja.

Pada Praktik Kerja Lapangan ini diperlukan keahlian yang cukup. Selama penulis melaksanakan PKL di Dinas Perdagangan dan Perindustrian penulis merasa bangga bias mendapatkan ilmu yang belum pernah penulis dapatkan sebelumnya serta memperoleh banyak pengalaman.

Praktik Kerja Lapangan telah terlaksana dengan baik, dengan program keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran tanpa halangan apapun dan penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang telah bersedia menerima penulis apa adanya untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan dan sedia mendampingi penulis selama PKL berlangsung.

B.       Saran

1.        Saran untuk Sekolah

a.    Pemantauan terhadap Siswa-siswi yang sedang PKL maupun yang baru akan melaksanakan PKL agar lebih ditingkatkan lagi untuk meyakinkan pihak Perusahaan terhadap program PKL ini.

b.    Diharapkan Sekolah meningkatkan materi dan bimbingan supaya Siswa-siswi akan lebih siap ketika melaksanakan PKL.

2.    Saran untuk Perusahaan

a.    Diharapkan agar kerjasama antar Sekolah dengan Perusahaan lebih ditingkatkan dengan banhyak memberi peluang kepada Siswa-siswi SMK untuk PKL.

b.    Diharapkan Perusahaan dapat lebih mengembangkan pekerjaan terhadap Siswa-siswi PKL supaya Siswa-siswi dapat menambah dan pengalaman dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan.




 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Proyeksi Dalam Gambar Teknik (Gambar Proyeksi)

wiring, perbaikan dan perawatan pada sistem kelistrikan