CONTOH LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)
LAPORAN
PRAKTIK
KERJA LAPANGAN (PKL)
PADA
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KABUPATEN
KUNINGAN
Disusun Oleh :
Nama Lengkap
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN
SMK
AL-IHYA
SELAJAMBE
– KUNINGAN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya
kepada kami sehingga kami dapat melaksanakan PKL juga dapat menyelesaikan
laporan ini dengan baik.
Laporan PKL ini kami
susun berdasarkan pengalaman dan data-data yang kami peroleh selama
melaksanakan PKL ini di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DISDAGPERIN).
Kami menyadari bahwa
hal tersebut terlaksana berkat bantuan berbagai pihak, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Untuk itu izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada :
1. |
Bapak ....................... selaku kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) AL-IHYA SELAJAMBE-Kuningan. |
2. |
Bapak ........................, selaku pimpinan Instansi yang telah memberikan izin dalam
melaksanakan program Praktik Kerja Lapangan (PKL). |
3. |
Bapak ........................, selaku pembimbing di instansi yang telah memberikan kami pada saat
kegiatan PKL pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan. |
4. |
Bapak ........................, selaku ketua panitia PKL. |
5. |
Bapak ........................, selaku ketua Prodi Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran
yang membimbing penulis di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) AL-IHYA
SELAJAMBE-Kuningan. |
5. |
Ibu ........................, selaku guru pembimbing PKL sekaligus pembimbing penulis laporan Praktik
Kerja Lapangan dan banyak memberikan
saran serta arahan dalam penulisan laporan. |
6. |
Orang tua yang selalu memberikan do’a, motivasi dan materi selama
dalam kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini sampai pada penyusunan
laporan ini berlangsung. |
7. |
Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu-persatu, yang
rela memberikan dorongan kepada penulis dalam penyusunan laporan Praktik
Kerja Lapangan (PKL). |
Semoga Allah SWT, memberikan ganjaran sebaik-baiknya kepada mereka, baik
dunia maupun akhirat.
Tentunya dalam kegiatan
PKL dan penulisan laporan ini saya masih memiliki banyak kekurangan dan
kesalahan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Akhirnya, Penulis berharap
agar laporan ini bermanfaat bagi yang membacanya.
Selajambe, ................
2021 |
Penulis |
|
DAFTAR ISI
LEMBAR PERSETUJUAN
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR ...........................................................................
MOTTO
DAFTAR ISI .........................................................................................
DAFTAR GAMBAR ...........................................................................
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................
A. Latar
Belakang .........................................................................
B. Pembatasan Topik Laporan ......................................................
C. Tujuan dan Manfaat PKL .........................................................
BAB II PELAKSANAAN PKL ..........................................................
A. Waktu dan
Tempat PKL ...........................................................
B. Sejarah Singkat Tempat PKL ...................................................
C. Visi dan Misi Tempat PKL .......................................................
D. Stuktur Organisasi ....................................................................
E. Tugas dan Fungsi ......................................................................
BAB III PEMBAHASAN PELAKSANAAN PKL...........................
A. Uraian Kegiatan PKL...............................................................
B. Dasar Komepetensi Kejuruan....................................................
C. Kompetensi Kejuruan ...............................................................
D. Hasil Yang Dicapai ...................................................................
E. Tinjauan Teoritis .......................................................................
BAB IV PENUTUP .............................................................................
A. Kesimpulan...............................................................................
B. Saran ........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DAFTAR
GAMBAR
Gambar 3.1 Filling Cabinet ....................................................................
Gambar 3.2 Guide ..................................................................................
Gambar 3.3 Map/Folder .........................................................................
Gambar 3.4 Kotak Sortir ........................................................................
Gambar 3.5 Kartu Indeks........................................................................
Gambar 3.6 Buku Arsip ..........................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Praktik Kerja
Lapangan (PKL) adalah kegiatan Pendidikan, pelatihan, dan pembelajaran Siswa
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk belajar bekerja sekaligus menambah ilmu
pengetahuan untuk bekal dimasa yang akan datang, guna untuk memasuki dunia
kerja yang semakin banyak serta semakin ketat dalam persaingannya seperti
dimasa sekarang.
Arsip mempunyai
peran penting dalam kelangsungan hidup organisasi baik organisasi pemerintah
maupun swasta. Manfaat arsip bagi suatu Organisasi antara lain berisi informasi
yang berguna dalam pengambilan keputusan dan juga dapat dijadikan sebagai alat
bukti apabila terjadi masalah serta dapat dijadikan alat pertanggung jawaban
manajemen. Arsip dapat bermanfaat secara optimal bagi organisasi apabila
dikelola dengan tertib dan teratur, namun sebaliknya apabila arsip dikelola
dengan tidak tertib akan menimbulkan masalah bagi suatu organisasi. Apabila
suatu arsip sulit untuk ditemukan akan menjadi hambatan dalam proses
pengambilan keputusan dan akan mempersulit proses hukum dan pertanggung
jawaban.
Apabila arsip
yang dimiliki oleh sebuah kantor kurang baik pengelolaannya, dapat
mengakibatkan sulitnya menemukan informasi yang telah disimpan dan akhirnya
dapat mengahambat tahapan proses pekerjaan selanjutnya. Mengingat peran arsip
sangat penting, maka sebaiknya arsip dikelola menggunakan sistem pengelolaan
arsip yang baik dan benar. Sistem pengelolaan asrip dapat dikatakan baik dan
benar apabila pada waktu arsip tersebut diperlukan dapat ditemukan kembali
dengan cepat dan tepat.
Maka dari itu dalam kearsipan dibutuhkan penyimpanan yang baik agar arsip-arsip bisa tertata dengan rapih. Karena hal tersebut penulis memilih judul Laporan “Mengelola Sistem Kearsipan Dengan Menggunakan Sistem Tanggal”.
B. Pembatasan
Topik Laporan
Dalam penyusunan Laporan ini, penulis melakukan
pembatasan topik yaitu
Mengelola Sistem Kearsipan Dengan Menggunakan Sistem Tanggal.
C. Tujuan
dan Manfaat PKL
1.
Tujuan
PKL
a.
Merealisasikan pengetahuan yang didapat
disekolah untuk kemudian diaplikasikan ditempat Praktik.
b.
Melatih Siswa/i untuk
berkomunikasi/berinteraksi secara profesional didunia kerja yang sebenarnya.
c.
Membentuk semangat kerja yang baik bagi
Siswa/i PKL.
d.
Menambah dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dasar yang dimiliki oleh Siswa/i PKL sesuai bidang masing-masing.
e.
Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki
keahlian berkualitas, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan,
keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.
f.
Memperoleh Link and Match antara sekolah
dengan dunia kerja.
g.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
proses pendidikan dan pelatihan tenaga
kerja yang berkualitas.
h.
Memberikan pengakuan dan penghargaan
terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
2. Manfaat
a. Menghasilkan
tenaga kerja yang memiliki keahlian Profesional, yaitu tenaga kerja yang
memiliki tingkat Pengetahuan, Keterampilan, dan semangat kerja yang sesuai
dengan tuntutan lapangan kerja.
b. Memperkokoh
hubungan sekolah dengan dunia industri dan dunia usaha.
c. Meningkatkan
efisiensi proses pendidikan dan latihan tenaga kerja yang berkualitas.
d. Memberi
pengakuan dan penghargaaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses
Pendidikan.
e. Menyiapkan
sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan tuntutan zaman di era teknologi informasi dan
komunikasi.
BAB
II
PELAKSANAAN
PKL
A.
Waktu
dan Tempat PKL
1. Waktu
dan Pelaksanaan
a. |
Lama PKL yaitu selama ......... bulan |
b. |
Terhitung mulai tanggal ......... s/d ......... 2021 |
2.
Tempat PKL
a. |
Nama Instansi |
: |
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten
Kuningan |
b. |
Alamat |
: |
Jl. Aruji Kartawinata No. 23 Kabupaten Kuningan |
c. |
Nama Pimpinan |
: |
Drs. Agus Sadeli, M. Pd. |
d. |
Nama Pembimbing
Perusahaan
|
: |
Dra. Jubaedah |
B.
Sejarah
Singkat Tempat PKL
Berdasarkan penetapan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah yang merupakan implementasi
atau ketentuan turunan mengacu kepada peraturan Bupati Kuningan Nomor. 39 Tahun
2014 tentang tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kabupaten Kuningan. Dinas Perdagangan dan Perindustrian merupakan
unsur pelaksanaan urusan pemerintahan pilihan di Bidang Perdagangan,
Perindustrian dan Pengelolaan Pasar.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kabupaten Kuningan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala
Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan pada kepemimpinan pertama dipimpin oleh
Drs. H. Rustana Dipraja periode 1 Maret
2000-2002 kemudian pada periode 2002-2003 dipimpin oleh Drs. Nana Suganda.
Pada tanggal 23 April 2004 – 30 Desember 2005 dipimpin oleh Drs. H.
Asep Muharam. Kemudian dipimpin oleh Drs. Kamil Ganda Permadi MM periode 30
Desember 2005-20 Maret 2009, ditahun yang sama H. Bambang Margono SH. M, Drs.
Asef Taufik Rahman M. Si 08 Juni 2009-18 Februari 2010 Nana Suciana, SE. M. SI
20April 2011-04 April 2013.
Drs. Ucu Suryana, M. SI periode 04
April 2013, ditahun yang sama kemudian dipimpin oleh Bapak Drs. Agus Sadeli, M.
Pd. sampai sekarang.
C.
Visi
dan Misi Dinas Perdagangan dan Perindustrian
1.
Visi
Visi adalah cara pandang jauh
kedepan, kearah mana Organisasi akan dibawa, dimana tujuan ingin dicapai. Visi
Dinas Perdagangan dan Perindustrian dirumuskan sebagai berikut:
“Terwujudnya
Industri, Perdagangan dan Pengelola Pasar yang Mandiri.”
2.
Misi
Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, maka
dirumuskan sejumlah Misi, yaitu:
a.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Industri dan Perdagangan termasuk kelompok usaha yang dikelola perempuan yang Profesional,
tangguh dan mandiri.
b.
Meningkatkan daya saing produk-produk
Industri berbasis sumber daya lokal, Industri kreatif dipasar lokal, Regional
maupun Internasional disetiap kawasan Agropolitan.
c. Meningkatkan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kegiatan Usaha Industri, Perdagangan dan Eksistensi Pasar Tradisional.
D.
Struktur
Organisasi
E.
Tugas
dan Fungsi
1. Susunan
Organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan terdiri dari :
a. Kepala
Dinas
b. Kepala
Dinas
c. Sekretaris,
membawahkan :
1)
Sub Bagian Umum.
2)
Sub Bagian
Keuangan.
3)
Sub Bagian Program.
a.
Bidang
Perindustrian, membawahkan :
1)
Seksi Industri
Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM).
2)
Seksi Industri
Logam, Mesin, Elektronik, dan Kimia (ILMEK).
3)
Seksi Industri
Sandang, Kulit, Bahan Bangunan dan Kerajinan.
b.
Bidang Perdagangan,
membawahkan :
1)
Seksi Distribusi
dan Informasi Perdagangan.
2)
Seksi Pengembangan
Sarana dan Usaha Pedagangan.
3)
Seksi Promosi dan
Kerjasama Perdagangan.
c.
Bidang Pengelolaan
Pasar, membawahkan :
1)
Seksi Administrasi
dan Retribusi Pasar.
2)
Seksi Kebersihan
dan Pemeliharaan Pasar.
3)
Seksi Keamanan dan
Ketertiban Pasar.
2.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
a. Kepala Dinas
Tugas Pokok:
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian.
Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut. Kepala Dinas mempunyai fungsi :
1.
Perumusan dan
penetapan kebijakan teknis di bidang
Perindustrian dan Perdagangan.
2.
Pelaksanaan
kebijakan di
Bidang Perdagangan dan Perindustrian.
3.
Pengoordinasian dan
pengendalian pelaksanaan tugas Dinas.
4.
Pembinaan terhadap unit pelaksanaan teknis Dinas.
5.
Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas.
Dalam melaksanakan tugas pokok
fungsi dimaksud kepala Dinas mempunyai uraian tugas :
1)
Merumuskan dan
menetapkan kebijakan Daerah di bidang
Perdagangan, dan Perindustrian.
2)
Memimpin, membina,
dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas.
3)
Mengesahkan dan menandatangani naskah Dinas sesuai dengan kewenangannya.
4)
Melaksanakan pembinaan
pegawai dilingkungan Dinas.
5)
Melaksanakan Adminitrasi
dan koordinasi dengan Instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas.
6)
Memberikan saran
dan pertimbangan kebijakan kepada Bupati dalam pelaksanaan sebagian urusan Pemerintahan
sesuai bidang tugasnya.
7)
Membuat evaluasi
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
8)
Melaksanakan tugas
kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.
b. Sekretariat
Sekretariat mempunyi tugas
melaksanakan pengelolaan dan pembinaan
administrasi perencanaan, keuangan, umum
dan kepegawaian dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit organisasi
dilingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretariat
mempunyai fungsi:
1.
Pengelolaan
dan pembinaan administrasi perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
2.
Pemberian
dukungan administrative bagi unit organisasi
di lingkungan Dinas;
3.
Pengkoordinasian
pelaksanaan tugas unit organisasi
di lingkungan Dinas.
4.
Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan di lingkungan Dinas.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Sekretariat
mempunyai uraian tugas:
1)
Menyusun
rencana program kerja
Sekretariat;
2)
Mengkoordinir pengelolaan, membina
dan memberikan pelayanan
administrasi umum yang
meliputi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumah tanggaan di lingkungan
Dinas;
3)
Mengelola,
membina dan memberikan
pelayanan administrasi perencanaan dan keuangan
di lingkungan Dinas;
4)
Mengelola,
membina dan memberikan
pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan
kewenangan Dinas;
5)
Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan anggaran
serta pelaporan kegiatan Dinas;
6)
Mengkoordinasikan pelaksanaan
tugas unit-unit organisasi di
lingkungan Dinas;
7)
Melaksanakan
koordinasi dengan
instansi lainnya dalam
rangka pelaksanaan tugas;
8)
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada kepala Dinas dalam
perencanaan, pelaksanaan dan
pelaporan kegiatan Dinas;
9)
Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan
tugas kepada Kepala
Dinas;
10)
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya
yang diberikan oleh
Kepala Dinas;
Sekretariat, membawahkan:
a)
Sub
Bagian Umum;
b)
Sub
Bagian Keuangan;
c)
Sub
Bagian Program.
c.
Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan
pelayanan administrasi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumahtangga dan kepegawaian di lingkungan
Dinas.
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Sub Bagian Umum
mempunyai fungsi:
1.
Pengelolaan dan pelayanan administrasi
ketatausahaan dan kearsipan;
2.
Pengelolaan
dan penyediaan perlengkapan
dan Rumah tangga;
3.
Pengelolaan
dan pelayanan administrasi kepegawaian;
4.
Penyiapan
bahan pembinaan dan penilaian
kinerja pegawai.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Sub Bagian Umum
mempunyai uraian tugas:
1)
Menyusun
rencana kegiatan Sub
Bagian Umum;
2)
Membuat
petunjuk teknis dan
langkah kerja sub Bagian
Umum
dan Kepegawaian;
3)
Mengelola
dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan
yang meliputi surat menyurat,
ekspedisi, pencatatan dan penyimpanan
arsip naskah Dinas;
4)
Menyediakan dan memelihara peralatan dan
perlengkapan
kantor;
5)
Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban
dan keindahan lingkungan kantor;
6)
Menghimpun
dan mengelola data
kepegawaian di lingkungan
Dinas;
7)
Menyiapkan
bahan penyusunan formasi
pegawai di lingkungan
Dinas;
8)
Mengelola
dan memberikan pelayanan administrasi
kepegawaian yang meliputi penyiapan
berkas kenaikan pangkat,
kenaikan gaji berkala,
pensiun, serta pelayanan
izin dan rekomendasi
bidang kepegawaian di lingkungan
Dinas;
9)
Memberikan
pelayanan kesejahteraan pegawai yang meliputi pengurusan
tabungan perumahan, askes, korpri
dan pembuatan karis/karsu;
10)
Menyiapkan
dan mengkoordinasikan pelaksanaan disiplin pegawai
di lingkungan Dinas;
11)
Mengkoordinasikan pembuatan Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) serta
penilaian dan evaluasi kinerja
pegawai di lingkungan Dinas;
12)
Menyiapkan
bahan pembinaan dan penyelesaian masalah kepegawaian
di lingkungan Dinas;
13)
Menyiapkan
bahan penilaian dan
penetapan angka kredit
bagi jabatan fungsional di lingkungan
Dinas;
14)
Menyampaikan
laporan kepegawaian Dinas
secara berkala kepada Badan Kepegawaian
dan pengembangan SDM;
15)
Melakukan
urusan
hukum dan perundang-undangan;
16)
Melakukan
urusan kehumasan dan pengelolaan informasi
publik;
17)
Melakukan
penyimpanan, pemilahan, pemindahan
dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip;
18)
Memberikan
saran dan pertimbangan
teknis kepada atasan
dalam pelaksanaan
tugas;
19)
Membuat
evaluasi dan menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas kepada
Sekretaris;
20)
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Sekretaris.
d.
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan
pelayanan administrasi keuangan dan
aset di lingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sub Bagian Keuangan
mempunyai fungsi:
1.
Penyiapan
bahan penyusunan rencana
anggaran Dinas;
2.
Pengelolaan
dan pelayanan administrasi keuangan dan aset
Dinas;
3.
Pengelolaan
dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumah tanggaan Dinas;
4.
Penyiapan
bahan pertanggung jawaban Keuangan dan aset
Dinas.
Untuk menyelenggarakan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian
Keuangan mempunyai uraian yaitu:
1)
Menyusun
rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;
2)
Menyiapkan
bahan penyusunan rencana
anggaran Dinas;
3)
Mengelola
dan memberikan pelayanan
administrasi keuangan yang
meliputi pembayaran gaji
dan tunjangan pegawai, penyiapan
administrasi keuangan kegiatan
sesuai kewenangan Dinas
serta pelayanan administrasi keuangan lainnya dan aset;
4)
Melaksanakan
penerimaan, penyimpanan dan
pembayaran uang untuk
keperluan Badan sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
5)
Melaksanakan
pencatatan dan pembukuan keuangan dan
aset Dinas sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
6)
Mengelola
dan memberikan pelayanan
administrasi perlengkapan dan rumah tangga yang
meliputi pencatatan dan
pemeliharaan barang inventaris, pengadaan dan pendistribusian barang pakai habis, serta penyediaan
kebutuhan rumah tangga
di lingkungan Dinas;
7)
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pemegang
kas di lingkungan Dinas;
8)
Menghimpun
bahan penyusunan pertanggungjawaban keuangan dan
aset Dinas;
9)
Melaksanakan
pembinaan administrasi keuangan dan aset
di lingkungan Dinas;
10)
Memberikan
saran dan pertimbangan
teknis kepada atasan
dalam pelaksanaan tugas;
11)
Membuat
evaluasi dan menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas
kepada atasan;
12)
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Sekretaris.
e.
Sub Bagian Program
Sub Bagian Program mempunyai tugas
pokok melaksanakan koordinasi internal dalam
merancang penyusunan draft kebijakan
perencanaan, penyelenggaraan evaluasi dan
pelaporan di bidang
Perdagangan dan Perindustrian.
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program mempunyai
fungsi:
1.
Penyiapan
bahan untuk penyusunan
program kerja tahunan
dan rencana strategis Dinas;
2.
Pengoordinasian program
kerja tahunan dan
rencana strategis Dinas;
3.
Penyelenggaraan
monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan
dilingkungan Dinas;
4.
Penyusunan
laporan hasil pelaksanaan
kegiatan dilingkungan Dinas.
Untuk menyelenggarakan
fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Sub Bagian Program
mempunyai uraian tugas:
1)
Menyusun
rencana kegiatan Sub Bagian Program;
2)
Menyusun
draf program kerja tahunan
dan Penetapan Kinerja Dinas serta
rencana strategis Dinas;
3)
Menyusun
Rencana Kerja Anggaran
(RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas;
4)
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan Dinas;
5)
Menyusun laporan hasil
pelaksanaan kegiatan dinas
(LKPJ, LAKIP dan
LPPD;
6)
Mendokumentasikan
hasil pelaksanaan kegiatan Dinas;
7)
Melaksanakan
koordinasi lintas sektoral dalam
rangka pembinaan sektor Perdagangan
dan Perindustrian;
8)
Memberikan
saran dan pertimbangan
teknis kepada atasan dalam pelaksanaan
tugas;
9)
Membuat
evaluasi dan menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
10)
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Sekretaris.
f.
Bidang Perdagangan
Bidang
Perdagangan mempunyai tugas pokok
melaksanakan pembinaan dan
pengembangan monitoring evaluasi
dan pelaporan di bidang Perdagangan.
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:
1.
Penyiapan
bahan perumusan kebijakan di Bidang Perdagangan;
2.
Pelaksanaan
pembinaaan dan pengembangan
di Bidang Perdagangan;
3.
Pelaksanaan
koordinasi penyediaan infrastruktur
dan pendukung di
Bidang Perdagangan;
4.
Peningkatan
kualitas sumber daya manusia
di Bidang Perdagangan;
5.
Pelaksanaan
monitoring evaluasi dan
pelaporan dibidang Perdagangan.
Untuk menyelenggarakan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bidang Perdagangan mempunyai uraian tugas:
1)
Merencanakan
program kerja
bidang Perdagangan;
2)
Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi bidang
Perdagangan;
3) Menyiapkan
penyusunan bahan rumusan dan
pelaksanaan kebijakan daerah
dalam mendukung kegiatan
Perdagangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah
bidang Perdagangan lainnya;
4)
Memberikan pendampingan pelaksanaan kegiatan bidang Perdagangan;
5)
Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan
pelaporan kegiatan bidang Perdagangan;
6)
Menyusun
program dan kegiatan,
koordinasi, pengaturan, pengendaliaan dan evaluasi bidang Perdagangan;
7) Mengkoordinasikan fasilitasi hubungan, kerjasama dunia
usaha dalam rangka analisis iklim
usaha;
8)
Merumuskan
bahan petunjuk teknis
dalam rangka pelaksanaan
pengelolaan fasilitasi pengembangan ekspor industri
dalam dunia usaha;
9) Merumuskan
bahan informasi mengenai
pemberian bimbingan, pengarahan serta
petunjuk
teknis dalam rangka
perintisan dan pengembangan Perdagangan
dalam Negeri;
10) Merumuskan
bahan pengendalian pengawasan barang
beredar dan jasa,
dan pengendalian alat Ukur Takar Timbang
dan Perlengkapan (UTTP);
11) Mengkoordinasikan
monitoring dan evaluasi
penanganan barang beredar
dan jasa, dan pengendalian alat Ukur Takar Timbang
dan Perlengkapan (UTTP);
12) Memberikan
Tanda Daftar Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat
(TDLPKSM);
13)
Melaksanakan tugas Kedinasan
lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas.
Kepala Bidang Perdagangan membawahkan:
a)
Seksi
Distribusi dan Informasi
Perdagangan;
b)
Seksi
Pengembangan Sarana dan
Usaha Perdagangan;
c)
Seksi
Promosi dan Kerjasama
Perdagangan.
g.
Seksi Distribusi dan Informasi Perdagangan
Seksi Distribusi dan Informasi Perdagangan mempunyai tugas pokok pengelolaan,
koordinasi dan pelayanan di bidang Distribusi dan
Informasi Perdagangan;
Dalam melaksanakan
tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Distribusi
dan Informasi Perdagangan mempunyai fungsi:
1.
Pelaksanaan
penyiapan bahan dan
bimbingan dalam hal
Distribusi dan
Informasi Perdagangan.
2.
Pelaksanaan
penyiapan bahan pelayanan dan
bimbingan teknis dan
monitoring Distribusi dan Informasi Perdagangan;
3.
Pelaksanaan
pengkoordinasian
pembinaan, pengawasan/pengendalian, monitoring dan
evaluasi aspek tata
niaga, dibidang Distribusi dan Informasi
Perdagangan.
Untuk menyelenggarakan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Distribusi
dan Informasi Perdagangan mempunyai uraian tugas:
1)
Menyusun
rencana kegiatan Seksi
Distribusi dan Informasi
Perdagangan;
2)
Melaksanakan
perencanaan dan bimbingan
usaha Perdagangan;
3)
Melaksanakan
pengendalian barang/jasa dan
informasi harga;
4)
Pelaksanaan
pendataan, pengelolaan, pengembangan, dan
penyediaan informasi-informasi
potensi usaha Perdagangan;
5)
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi
kegiatan informasi pasar dan
stabilitas harga di Daerah;
6)
Memfasilitasi
kerawanan harga barang dan
jasa;
7)
Merencanakan
pemantauan harga, persediaan barang
serta arus distribusi bahan pokok
dan barang penting/strategis
lainnya;
8)
Pemeriksaan
fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan
dan pelabelan bahan berbahaya ditingkat Daerah;
9)
Pelaksanaan
pembinaan terhadap pelaku
usaha dan konsumen;
10) Melaksanakan
penyusunan bahan fasilitasi,
koordinasi, pembinaan, pengawasan/pengendalian,
monitoring dan evaluasi
aspek tata niaga, informasi pasar
dan distribusi;
11) Menjamin
ketersediaan barang kebutuhan
pokok dan barang
penting diTingkat
Daerah;
12) Melakukan
Operasi Pasar
dalam rangka stabilisasi harga pangan
pokok yang dampaknya dalam
Daerah;
13) Pengawasan
pupuk dan pestisida tingkat Daerah dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, Penyaluran
dan penggunaan pupuk
bersubsidi diwilayah kerja;
14) Mengkoordinasikan kegiatan
pemantauan pembentukan asosiasi yang terkait, mengevaluasi
dan menyusun laporan pelaksanaan Dibidang tugasnya;
15)
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya
Sesuai petunjuk Kepala
Bidang Perdagangan.
h.
Seksi Pengembangan Sarana dan
Usaha Perdagangan
Seksi Pengembangan Sarana dan Usaha Perdagangan mempunyai
tugas pokok melaksanakan
pembinaan dan koordinasi untuk pengembangan
sarana dan Usaha perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Seksi Pengembangan Sarana dan Usaha Perdagangan
mempunyai fungsi:
1.
Pelaksanaan penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan Teknis
dalam Pengembangan Sarana dan Usaha
Perdagangan;
2.
Pelaksanaan
penyiapan bahan pembinaan komoditas
dalam rangka memperoleh akses pembiayaan resi gudang;
3.
Pelaksanaan
tugas dibidang menginventarisasi dan mengembangkan pasar hasil
industri baik dalam
maupun luarnegeri.
Untuk menyelenggarakan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengembangan
Sarana dan Usaha Perdagangan
mempunyai uraian tugas:
1)
Menyusun
rencana kegiatan Seksi
Pengembangan Sarana dan
Usaha Perdagangan;
2)
Menyiapkan
bahan kebijakan teknis penyediaan dan pengembangan prasarana dan
sarana Perdagangan;
3)
Menyiapkan
bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan perdagangan, jasa bisnis, jasa
distribusi, pasar/toko
modern, gudang, jasa pameran,
konvensi dan seminar dagang
skala Daerah;
4)
Merumuskan
bahan fasilitasi dibidang Pengembangan
usaha;
5)
Membuat
Rekomendasi untuk pasar
rakyat, pusat perbelanjaan,
izin usaha
toko swalayan, perizinan pasar Modern dengan luas gerai
2000 m2, Surat Keterangan
Penyimpanan Barang (SKPB), Surat
Izin Usaha Perdagangan minuman beralkohol
golongan B dan C untuk
pengecer dan penjual
langsung minuman ditempat,
dan penerbitan
PKAPT, izin usaha wara
laba dan pelaporan rekapitulasi perdagangan
kayu;
6)
Pembinaan
terhadap pengelola sarana
distribusi perdagangan masyarakat di
wilayah kerjanya;
7)
Penyiapan
bahan kerjasama dengan
dunia usaha di
bidang promosi, distribusi
dan pengembangan
pasar;
8)
Melaksanakan
bimbingan teknis,
pembinaan, pengembangan usaha perdagangan luar negeri, Pengembangan sarana dan
prasarana usaha ekspor impor, kerjasama
dengan dunia usaha dibidang usaha
perdagangan luarnegeri
menyangkut komoditas dan
jasa perdagangan dan usaha
industri;
9)
Melaksanakan
koordinasi pengembangan dan usaha
Perdagangan;
10)
Menyampaikan
hasil monitoring dan
evaluasi serta pelaporan
kegiatan sesuai dengan
tugas dan fungsi;
11)
Memberikan
bimbingan tekhnis tentang
Perlindungan
konsumen;
12)
Melaksanakan
pembinaan Pengelolaan pergudangan;
13)
Melaksanakan
pengawasan barang Beredar
dan Barang Dalam
Keadaan Terbungkus (BDKT)
serta pengendalian alat UTTP;
14)
Melaksanakan
pengendalian Pengadministrasian SKA;
15) Memberikan
Tanda Daftar Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat
(TDLPKSM);
16)
Pelaksanaan
tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Bidang.
i.
Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan
Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan mempunyai
tugas pokok melaksanakan promosi serta menyiapkan
bahan bimbingan teknis, pembinaan dan kerjasama perdagangan hasil
Industri dan Perdagangan;
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan mempunyai fungsi:
1. Penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis dibidang
Promosi hasil Industri
dan Perdagangan;
2. Penyiapan
bahan dalam hal
kegiatan kerjasama dengan dunia
usaha dibidang promosi, distribusi dan pengembangan
pasar;
3.
Pelaksanaan
tugas sesuai dengan tugas dan
fungsinya Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan.
Untuk menyelenggarakan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan mempunyai uraian tugas:
1)
Menyusun
rencana kegiatan Seksi
Promosi
dan Kerjasama
Perdagangan;
2)
Memfasilitasi
dan memberikan informasi
pelaksanaan pameran dan
promosi komoditi unggulan;
3)
Melaksanakan
penyusunan metode, sistem,
jadwal peserta dan materi
dalam rangka pameran
dan promosi komoditi unggulan;
4)
Menjalin
kerjasama dengan media informasi baik
cetak maupun elektronik;
5)
Melaksanakan
kegiatan pameran baik lokal,
regional maupun internasional
dan misi dagang
bagi produk ekspor
produk unggulan Daerah;
6)
Menyiapkan
sarana dan prasarana
promosi hasil-hasil
industri dan perdagangan;
7)
Memfasilitasi
pertemuan antar pelaku
usaha baik dengan kalangan BUMD,
BUMN maupun Swasta;
8)
Menyediakan
sarana informasi yang dapat diakses masyarakat,
9)
Mengembangkan
data informasi potensi unggulan;
10)
Mengembangkan
promosi perdagangan internasional;
11) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak pemerintah pusat maupun Provinsi;
12)
Melaksanakan
pemberian bimbingan teknis
dan pembinaan kepada para pelaku usaha dalam
rangka kegiatan promosi
didalam dan
luar negeri;
13)
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas/
kegiatan Seksi Promosi dan kerjasama perdagangan
sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
j.
Bidang Industri
Bidang Industri mempunyai tugas pokok
melaksanakan pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan di bidang
Industri Makanan, Minuman dan
Tembakau (MAMINTEM), Industri Logam, Mesin, Elektronika dan
Kimia (ILMEK), Industri Sandang, Kulit Bahan
Bangunan dan Kerajinan.
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bidang Industri mempunyai
fungsi:
1.
Penyiapan
bahan perumusankebijakandi bidang
Industri;
2.
Penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan Industri
Makanan, Minuman dan
Tembakau (MAMINTEM), Industri Logam, Mesin, Elektronika
dan Kimia (ILMEK), Industri Sandang,
Kulit Bahan Bangunan dan Kerajinan;
3. Pemantauan,
pengawasan, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan konsumsi dan penganekaragaman
konsumsi pangan;
4.
Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan Keterampilan
dan Kemampuan Pengusaha
Industri.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),
Bidang Industri mempunyai uraian tugas:
1)
Menyusun
rencana program
kerja di Bidang
Industri;
2)
Mensosialisasikan
dan merumuskan rancangan peraturan perundang undangandan
ketentuan lainnya yang
berlaku untuk menunjang
kelancaran tugas Dibidang Industri;
3) Merumuskan
dan mengidentifikasi data dan
informasi,
mengendalikan dan mengawasi kegiatan di
Bidang Industri;
4)
Mengkoordinir
penyusunan rencana kegiatan
dan bahan dalam
rangka bimbingan pembinaan
dan pengendalian Dibidang Industri;
5)
Memberikan
bimbingan
teknis untuk penumbuhan dan pengembangan
sentra-sentra industri potensial
serta penataan struktur Industri dan
produk unggulan Daerah yang berbasis sumber daya lokal;
6) Melaksanakan
bimbingan dan pembinaan teknis peningkatan keterampilan dan kemampuan
pengusaha Industri;
7)
Melaksanakan
pemantauan dan penerapan teknologi dampak dari pencemaran limbah Industri;
8)
Mengendalikan
dan mengawasi kegiatan
dibidang Industri;
9)
Memberikan
rekomendasi hasil pemeriksaan persyaratan teknis maupun
administrasi izin usaha
industri dan standarisasi
Industri;
10)
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada
Kepala Dinas;
11)
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang ditugaskan oleh Kepala Dinas.
Kepala Bidang
Perindustrian membawahkan:
a)
Seksi
Industri Makanan, Minuman
dan Tembakau (MAMINTEM);
b)
Seksi
Industri Logam,
Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK);
c)
Seksi
Industri Sandang, Kulit
Bahan Bangunan dan Kerajinan;
k.
Seksi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM)
Seksi Industri Makanan,
Minuman dan Tembakau (MAMINTEM)
mempunyai tugas pokok
Menyiapkan bahan dan
melaksanakan pengaturan,
pembinaan dan pengembangan
Industri Makanan, Minuman
dan Tembakau.
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Industri
Makanan, Minuman dan
Tembakau (MAMINTEM), mempunyai fungsi:
1. Pengembangan
pelayanan teknis
terhadap kelancaran pengadaan dan penanganan bahan baku
maupun penolong, sampai hasil
produksi dapat diterima
sesuai dengan Standar yang telah ditetapkan
Lembaga berwenang dan
atau standar Pasar serta stake holder
Industri Makanan, Minuman
dan Tembakau;
2. Pemberian
pelayanan teknis dalam
rangka penumbuhan dan
pengembangan sentra Industri
untuk peningkatan daya beli masyarakat;
3. Pelaksanaan
bimbingan teknis, pembinaan dan
penyuluhan dalam rangka
pemberdayaan serta sinergitas pelaku usaha Industri Makanan,
Minuman dan Tembakau hulu sampai
hilir, Industri Kecil dan Menengah Komoditi
Makanan, Minuman dan
Tembakau.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2), Seksi Industri Makanan, Minuman dan
Tembakau (MAMINTEM), mempunyai
uraian tugas:
1)
Menyusun
program dan langkah
langkah kerja Seksi Industri Makanan, Minuman
dan Tembakau (MAMINTEM);
2)
Menginventarisasi
dan mengindentifikasi potensi Industri
Makanan, Minuman dan
Tembakau;
3)
Menyusun
bahan dan rencana
kegiatan dalam rangka
pembinaan dan pengendalian
mutu Produk dibidang Industri
Makanan, Minuman dan
Tembakau;
4)
Memberikan
bimbingan teknis untuk
penumbuhan dan pengembangan
sentra bidang Industri Makanan,
Minuman dan Tembakau
serta produk unggulan Industri
Daerah yang berbasis Makanan, Minuman dan Tembakau;
5) Melaksanakan
Bimbingan dan Pelayanan teknis peningkatan
keterampilan dan kemampuan pelaku
usaha bidang Industri
Makanan, Minuman dan
Tembakau, kelancaran suplai mesin dan
peralatan produksi, bahan
baku dan penolong
Industri Makanan, Minuman
dan Tembakau;
6) Melakukan
pengembangan diversifikasi produk, inovasi dan penerapan teknologi tepat guna
serta penerapan standard
dan pengawasan mutu produk
Industri Makanan, Minuman
dan Tembakau;
7) Melaksanakan
penguatan kemampuan SDM Industri
Kecil menengah Komoditi,
Makanan Minuman dan Tembakau
melalui Monitoring, Penyuluhan,
pelatihan dan Pendampingan;
8)
Mendorong
Penerapan Standarisasi dan Sertifikasi Produk IKM
Komoditi Makanan dan Minuman
dan Tembakau yang
Strategis dan Potensial;
9)
Mendorong
penerapan tata cara berproduksi yang baik bagi IKM makanan,
minuman dan tembakau;
10)
Melaksanakan pemantauan penerapan teknologi pengolahan
limbah Industri;
11)
Memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan
persyaratan teknis ataupun administrasi Izin Usaha Industri dalam
rangka perlindungan usaha industri
dan standarisasi Industri;
12)
Melaksanakan
pemantauan dan penerapan Standarisasi Keamanan Keselamatan umum,
Kesehatan Umum, Kesehatan
Lingkungan dan Moral;
13)
Melaksanakan
monitoring terhadap para
pelaku Industri Kecil
dan menengah Makanan,
Minuman dan Tembakau
secara berkala;
14)
Menyusun
dan Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
seksi Industri Makanan,
Minuman dan Tembakau Kepada
Kepala Bidang;
15)
Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai petunjuk
dan arahan Kepala
Bidang.
l.
Seksi Industri Logam,
Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK)
Seksi Industri
Logam, Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK) mempunyai tugas
pokok melaksanakan menyiapkan bahan dan melaksanakan
pengaturan, pembinaan dan
pengembangan Industri Sandang,
Kulit, Bahan Bangunan dan Kerajinan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Kimia
(ILMEK), mempunyai fungsi:
1. Pengembangan
pelayanan teknis terhadap kelancaran pengadaan dan penanganan bahan baku
maupun penolong dalam
proses pembuatan produk serta
penerapan standar mutu dan
pengawasan sampai hasil produksi
dapat diterima sesuai dengan Standar yang telah ditetapkan Lembaga berwenang
dan atau Standar Pasar serta stake holder;
2. Pemberian
pelayanan teknis dalam
rangka penumbuhan dan
pengembangan
sentra Industri, klasterisasi Industri, peningkatan
Kemampuan Teknologi Industri yang
berbasis sumberdaya local
serta penataan Industri
untuk peningkatan daya
beli masyarakat;
3. Pelaksanaan
bimbingan teknis, pembinaan dan
penyuluhan dalam rangka
pemberdayaan serta sinergitas pelaku usaha
Industri.
Untuk menyelenggarakan
fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika
dan Kimia (ILMEK), mempunyai uraian tugas:
1)
Menyusun
rencana kegiatan Seksi
Industri ILMEK;
2)
Membantu
menyusun rancangan Peraturan Daerah
dan peraturan lainnya sebagai bahan
penetapan kebijakan di bidang
ILMEK;
3)
Menginventarisasi
dan mengindentifikasi Potensi ILMEK;
4)
Menyusun
Bahan dan Rencana
Kegiatan dalam rangka
pembinaan dan pengendalian
Mutu Produk dibidang ILMEK;
5)
Memberikan
bimbingan teknis untuk
penumbuhan dan pengembangan
sentra bidang ILMEK serta
Produk Unggulan Industri Daerah
yang berbasis ILMEK;
6) Melaksanakan
bimbingan dan pelayanan teknis peningkatan
keterampilan dan kemampuan Pelaku usaha bidang
ILMEK, kelancaran Suplai Mesin dan
Peralatan Produksi, bahan
baku dan penolong
ILMEK,
7)
Melakukan
Pengembangan diversifikasi produk, inovasi dan penerapan
teknologi tepat guna serta
penerapan standard dan
pengawasan mutu Produk
ILMEK;
8)
Melaksanakan penguatan kemampuan SDM Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK) melalui
Monitoring, Penyuluhan, pelatihan dan Pendampingan;
9)
Mendorong
penerapan tata cara
berproduksi yang baik bagi
ILMEK;
10)
Melakanakan
Pemantauanan Penerapan Teknologi pengolahan
limbah Industri;
11) Memberikan
rekomendasi hasil pemeriksaan persyaratan teknis ataupun administrasi
Izin Usaha Industri dalam rangka
perlindungan usaha industri dan standarisasi
Industri;
12)
Melaksanakan
Pemantauan dan Penerapan Standarisasi Keamanan Keselamatan umum,
Kesehatan Umum, Kesehatan
Lingkungan dan Moral;
13) Melaksanakan
pemantauan/ Monev
terhadap para pelaku
Industri kecil dan menengah
ILMEK secara berkala;
14)
Menyusun
dan Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
seksi ILMEK Kepada Kepala
Bidang;
15)
Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai petunjuk
dan arahan Kepala
Bidang.
m.
Seksi Industri Sandang, Kulit Bahan Bangunan dan Kerajinan
Seksi Industri Sandang, Kulit Bahan Bangunan dan Kerajinan mempunyai tugas
pokok melaksanakan
menyiapkan bahan dan melaksanakan pengaturan, pembinaan
dan pengembangan Industri Sandang, Kulit, Bahan Bangunan dan Kerajinan.
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Industri Sandang, Kulit
Bahan Bangunan dan Kerajinan, mempunyai
fungsi:
1.
Pengembangan
pelayanan teknis terhadap kelancaran pengadaan dan
penanganan bahan baku maupun
penolong, proses pembuatan
produk serta penerapan
standar mutu dan pengawasan terhadap berbagai tahapan pengerjaan
produk dan tindakan
koreksi pada tahapan
pengerjaan produk sampai
hasil produksi dapat
diterima sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan Lembaga
berwenang dan atau
standar stake holder;
2.
Pemberian
pelayanan teknis dalam
rangka penumbuhan pengembangan serta Industri, klasterisasi Industri, meningkatkan
kemampuan teknologi Industri yang
berbasis sumberdaya local serta
penataan industri untuk
meningkatkan daya beli masyarakat;
3.
Pelaksanaan
pelayanan melalui bimbingan teknis,
pembinaan dan penyuluhan dalam rangka
pemberdayaan serta sinergitas pelaku usaha Industri sandang,
kulit, bahan bangunan dan kerajinan
hulu sampai hilir, Industri
Kecil dan Menengah.
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi sandang, kulit, bahan
bangunan dan kerajinan,
mempunyai uraian tugas:
1)
Menyusun
rencana kegiatan Seksi Industri sandang,
kulit, bahan bangunan
dan kerajinan;
2)
Membantu menyusun rancangan, Peraturan Daerah dan
peraturan lainnya sebagai
bahan penetapan kebijakan di
bidang Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan
kerajinan;
3)
Menginventarisasi
dan mengindentifikasi Potensi Industri
sandang, kulit, bahan
bangunan dan kerajinan;
4)
Menyusun
Bahan dan Rencana
Kegiatan dalam rangka
pembinaan dan pengendalian
Mutu Produk dibidang Industri
sandang, kulit, bahan
bangunan dan kerajinan;
5)
Memberikan bimbingan teknis untuk penumbuhan
dan pengembangan sentra Industri
produk unggulan Industri Daerah yang
berbasis sandang, kulit, bahan bangunan
dan kerajinan;
6)
Melaksanakan
bimbingan dan pelayanan teknis peningkatan
keterampilan dan kemampuan pelaku usaha, kelancaran
suplai mesin dan peralatan
produksi bahan baku dan penolong Industri
sandang, kulit, bahan
bangunan dan
kerajinan,
7)
Melakukan
Pengembangan diversifikasi produk, inovasi dan penerapan teknologi tepat guna
serta penerapan standar
dan pengawasan mutu produk
industri sandang, kulit,
bahan bangunan
dan kerajinan;
8)
Melaksanakan
penguatan kemampuan SDM Industri
Kecil menengah melalui
Monitoring, Penyuluhan, pelatihan
dan Pendampingan;
9)
Mendorong
penerapan standarisasi dan sertifikasi Produk IKM
komoditi Makanan dan Minuman
dan Tembakau yang
strategis dan Potensial;
10)
Mendorong
penerapan tata cara berproduksi yang
baik bagi IKM sandang,
kulit, bahan bangunan
dan kerajinan;
11)
Melaksanakan Pemantauanan
Penerapan Teknologi
pengolahan limbah Industri;
12)
Memberikan
rekomendasi hasil pemeriksaan persyaratan teknis ataupun administrasi Izin Usaha Industri
dalam rangka perlindungan usaha industri
dan standarisasi
Industri;
13)
Melaksanakan
pemantauan dan penerapan standarisasi Keamanan, Keselamatan umum,
Kesehatan Umum, Kesehatan
Lingkungan dan Moral;
14)
Melaksanakan
pemantauan/Monev terhadap
para pelaku Industri kecil dan menengah
sandang, kulit, bahan bangunan
dan kerajinan secara berkala;
15)
Menyusun
dan Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
seksi Industri sandang,
kulit, bahan bangunan
dan kerajinan kepada Kepala Bidang;
16)
Melaksanakan
tugas Kedinasan lain sesuai petunjuk
dan arahan Kepala
Bidang;
n.
Bidang Pengelolaan Pasar
Bidang Pengelolaan
Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan
analisis perumusan dan
penyusunan kebijakan teknis
dibidang Administrasi dan
Retribusi Pasar, Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar, Keamanan dan Ketertiban
Pasar.
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi:
1.
Penyusunan petunjuk teknis dibidang Pengelolaan Pasar;
2.
Pengkoordinasian
kegiatan supervisi dalam pembinaan pasar
rakyat;
3.
Pelaksanaan pengelolaan
pasar daerah Dibidang Administrasi
dan Retribusi Pasar, Kebersihan dan Pemeliharaan pasar serta Keamanan dan Ketertiban Pasar;
4.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
pengelolaan pasar Daerah.
Untuk menyelenggarakan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pengelolaan
Pasar mempunyai uraian tugas:
1)
Merumuskan
program kerja di
bidang Pengelolaan pasar Daerah;
2)
Menyusun
petunjuk teknis kegiatan dibidang
pengelolaan pasar Daerah;
3)
Mengkoordinasikan
kegiatan dibidang Administrasi dan Retribusi Pasar, Kebersihan
dan Pemeliharaan Pasar serta Keamanan dan
Ketertiban Pasar;
4)
Melaksanakan
pemeliharaan dibidang Administrasi
dan Retribusi Pasar, Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar, Keamanan
dan Ketertiban Pasar;
5)
Memberikan
pelayanan administrasi dalam bidang Administrasi
dan Retribusi Pasar,
Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar, Keamanan
dan Ketertiban Pasar;
6)
Melaksanakan
koordinasi dan kerjasama dibidang Administrasi
dan Retribusi Pasar,
Kebersihan dan PemeliharaanPasar, Keamanan
dan Ketertiban Pasar.
7)
Memberikan
saran dan pertimbangan
kepada Kepala Dinas
berkaitan
dengan pengelolaan pasar;
8)
Menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan tugas kepada
Kepala Dinas;
9)
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
10) Memberikan
saran dan pertimbangan
kepada Kepala Dinas
berkaitan
dengan pengelolaan Pasar;
11)
Menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan tugas
kepada Kepala Dinas;
12)
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pengelolaan
Pasar membawahkan:
a)
Seksi
Administrasi dan Retribusi
Pasar.
b)
Seksi
Kebersihan dan Pemeliharaan
Pasar.
c)
Seksi
Keamanan dan Ketertiban
Pasar.
o.
Seksi Administrasi
dan Retribusi Pasar
Seksi Administrasi
dan Retribusi Pasar
mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyusunan, perumusan petunjuk teknis administrasi
retribusi pasar.
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Seksi Administrasi dan Retribusi Pasar
mempunyai fungsi:
1.
Pengumpulan
dan pengolahan data
para pedagang sebagai obyek wajib
retribusi;
2.
Penyusunan
petunjuk teknis pengelolaan
administrasi pasar;
3.
Pelaksanaan
koordinasi dengan pihak
lain dalam pengelolaan administrasi dan retribusi
pasar.
Untuk menyelenggarakan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Administrasi
dan Retribusi Pasar, mempunyai
uraian tugas:
1)
Menyusun
rencana kegiatan Seksi
Administrasi dan Retribusi
Pasar;
2)
Menyusun
dan merencanakan pengembangan potensi untuk peningkatan pendapatan Pasar;
3) Melaksanakan
penagihan retribusi dan
pendapatan lainnya yang
sah dalam pengelolaan
Pasar;
4)
Melaksanakan
penyusunan, pengumpulan dan
pengolahan data para pedagang
sebagai obyek wajib retribusi;
5)
Melaksanakan pembukuan
secara sistematis dan
dapat dipertanggungjawabkan;
6)
Mengumpulkan dan menganalisa data untuk bahan penerbitan
surat keterangan usaha
pedagang;
7)
Melaksanakan
koordinasi dengan pihak lain Dibidang administrasi dan retribusi Pasar;
8)
Melaksanakan
kerjasama, supervise dan pembinaan pengembangan
pasar Rakyat;
9)
Melaksanakan
pembinaan dan peningkatan
sumber daya manusia;
10) Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
11)
Menyampaikan
saran dan pertimbangan
kepada atasan sesuai
bidang tugasnya;
12)
Melaksanakan
pembagian tugas, arahan, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas bawahan;
13)
Melaksanakan
tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Kepala
Bidang.
p.
Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan
Pasar
Seksi Kebersihan
dan Pemeliharaan Pasar mempunyai tugas
pokok melaksanakan penyusunan, perumusan petunjuk teknis,
pengelolaan kebersihan dan
pemeliharaan pasar daerah.
Dalam melaksanakantugas
pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar mempunyai fungsi:
1.
Pelaksanaan
penyusunan, pengumpulan dan pengolahan
data sarana kebersihan dan
pemeliharaan sarana pasar
Daerah.
2.
Penyusunan
petunjuk teknis dibidang Pengelolaan
Kebersihan dan Pemeliharaan
Sarana Pasar Daerah.
3.
Pelaksanaan
operasional kebersihan dan pemeliharaan sarana
pasar Daerah.
4.
Pelaksanaan
koordinasi dan kerjasama
dengan unsur terkait
dibidang pengelolaan
kebersihan dan pemeliharaan
sarana pasar Daerah.
Untuk menyelenggarakan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan
Pasar, mempunyai uraian tugas:
1)
Menyusun
rencana kegiatan Seksi
Kebersihan dan Pemeliharaan
Pasar;
2)
Melaksanakan
penyusunan, pengumpulan dan
pengolahan data teknis
sarana dan prasarana
kebersihan pasar Daerah;
3)
Menyusun
rencana kegiatan pengadaan
sarana, perbaikan, perawatan
dan pemeliharaan sarana prasarana pasar Daerah;
4)
Melaksanakan
perbaikan, perawatan dan
pemeliharaan aset-aset
milik Pemerintah Daerah dilokasi pasar;
5)
Melaksanakan
pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional kebersihan dan
pemeliharaan pasar Daerah;
6)
Melaksanakan
pembinaan dan peningkatan
sumber daya manusia;
7)
Melaksanakan
koordinasi dan kerjasama dengan
unsur terkait dalam
bidang kebersihan dan pemeliharaan
pasar;
8)
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
9)
Menyampaikan
saran dan pertimbangan
kepada atasan sesuai
bidang tugasnya;
10)
Melaksanakan
pembagian tugas, arahan, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas bawahan;
11)
Melaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang;
q.
Seksi Keamanan dan Ketertiban Pasar
Seksi Keamanan
dan Ketertiban Pasar mempunyai tugas
pokok melaksanakan penyusunan,
perumusan petunjuk teknis keamanan
dan ketertiban di pasar daerah.
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Seksi Keamanan
dan
Ketertiban Pasar mempunyai fungsi:
1.
Pelaksanaan
penyusunan, pengumpulan dan pengolahan
data sarana keamanan dan ketertiban
di pasar daerah;
2.
Penyusunan
petunjuk teknis Dibidang keamanan dan
ketertiban dipasar daerah;
3.
Pelaksanaan
keamanan dan ketertiban
di pasar daerah;
4.
Pelaksanaan
koordinasi dan kerjasama
dengan unsur terkait dibidang keamanan dan
ketertiban di pasar
daerah.
Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Keamanan dan
Ketertiban Pasar , mempunyai
uraian tugas:
1)
Menyusun
rencana kegiatan Seksi
Keamanan dan Ketertiban
Pasar;
2)
Mengumpulkan
dan mengolah data
sarana keamanan, ketertiban dipasar daerah;
3)
Melaksanakan kegiatan pembinaan, keamanan dan
ketertiban dipasar
daerah;
4)
Melaksanakan
pengawasan dan pengendalian kegiatan pembinaan, keamanan
dan ketertiban dipasar daerah;
5)
Melaksanakan
pembinaan dan peningkatan
sumber daya manusia;
6)
Melaksanakan
koordinasi dan kerjasama
dengan unsur terkait
yang berkaitan dengan
kegiatan pembinaan, keamanan dan ketertiban dipasar daerah;
7)
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
8)
Menyampaikan
saran dan pertimbangan
kepada atasan sesuai
bidang tugasnya;
9)
Melaksanakan
pembagian tugas, arahan, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas bawahan;
10)
Melaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang.
BAB III
PEMBAHASAN
PELAKSANAAN PKL
A.
Uraian Kegiatan PKL
Berikut ini merupakan beberapa aspek kegiatan yang
dilaksanakan di Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, diantaranya:
1.
Kegiatan Umum
a.
Apel Pagi
Di
Dinas Perdagangan dan Perindustrian setiap Pagi selalu melakukan Apel pagi dari
hari Senin-Jum’at. dilaksanakan setiap Pagi
pada pukul 07.15 WIB sebelum memulai melaksanakan tugas.
b.
Olahraga Rutin
Pelaksanaan
olahraga rutin (Senam) dilaksanakan setiap hari Jum’at dua minggu sekali setelah
pelaksanaan apel pagi, yaitu sekitar pukul 07.45 WIB. Kegiatan ini seharusnya
diikuti oleh seluruh pegawai, namun akibat beberapa kesibukan pelaksanaan senam
pagi terkadang hanha diikuti oleh beberapa pegawai saja.
B.
Dasar
Kompetensi Kejuruan
1. Memahami Pinsip-Prinsip Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran
Penulis
pernah Memahami Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran,
bagian ini yang penulis gunakan yaitu Menggandakan Surat/Dokumen.
2. Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
Penulis
pernah mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi, bagian ini yang penulis
gunakan yaitu menerima panggilan telepon masuk.
3. Menerapkan Prinsip-Prinsip Kerjasama dengan Kolega dan
Pelanggan
Penulis
tidak pernah Menerapkan Prinsip-Prinsip Kerjasama dengan Kolega dan Pelanggan.
4. Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Hidup (K3LH)
Penulis
pernah Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Hidup, bagian ini yang
penulis gunakan yaitu berhati-hati dalam menggunakan stepler dan pada saat
membolongi kertas dengan menggunakan perforator.
C.
Kompetensi
Kejuruan
1. Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak
Penulis
pernah Mengoperasikan Apliasi Perangkat Lunak, dibagian ini yang saya gunakan
yaitu mengetik surat Pernyataan, mengetik data pengusaha pengguna solar,
mengisi kolom Rekafitulasi Penerimaan dan Penjualan BBM, mengetik data Kartu
Kendali BBM Solar, membuat Lembar Jawaban Bahan Rapat Kerja Badan Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), membuat sebuah alamat untuk sebuah
Amplop Surat, mengetik Bukti Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Penerimaan
pada Bulan Juli, mengetik Daftar Dokumen Elektronik Pegawai, mengetik Rancangan
Tupoksi Baru Bidang Industri, mengetik Form Pemgisian Database Pelayanan Tera
dan Tera ulang UTTP Tahun 2019, mengetik Rekapitulasi Perjalanan Dinas Kegiatan
Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP Bulan Mei 2019, mengetik data untuk pembuatan
kwitansi SPPD atasn nama Deni S, mengetik data Webr (Retribusi Online) untuk
pembuatan Kwitansi, mengetik Kartu Kendali BBM pengecer dan Kartu Kendali BBM
Solar, membuat Usulan Rencana Kebutuhan Pengadaan Barang Milik Daerah (Rencana
Pengadaan) Tahun 2019 dengan menggunakan Microsoft Excel, membuat daftar hadir
untuk peserta Rapat.
2. Mengoperasikan Aplikasi Presentasi
Bagian
ini penulis tidak pernah menggunakan Mengoperasikan Aplikasi Presentasi.
3. Mengelola Peralatan Kantor
Penulis
pernah Mengelola Peralatan Kantor, dibagian ini yang penulis gunakan yaitu
memberikan stempel pada surat, menghekter surat dan melubangi kertas dengan
menggunakan perforator.
4. Melakukan Prosedur Administrasi
Penulis
pernah melakukan Prosedur Administrasi, dibagian ini yang penulis gunakan yaitu
melipat surat, mengetik surat pernyataan.
5. Menangani Penggandaan Dokumen
Penulis pernah Menangani Penggandaan
Dokumen, dibagian ini yang penulis gunakan yaiti Menggandakan dokumen dan
mencetak dokumen.
6. Menangani Surat/dokumen Kantor
Penulis
pernah Menanganu Surat/Dokumen Kantor, dibagian ini yang penulis gunakan yaitu
Mengisi Buku Agenda Surat Masuk dan surat Keluar, Mengisi Kartu Disposisi dan
mengisi buku Ekspedisi, memberikan Nomor dan Tanggal pada surat Keluar.
7. Mengelola Sistem Kearsipan
Penulis
pernah Mengelola Sistem Kearsipan, dibagian ini penulis gunakan yaitu
Mengarsipkan Surat Masuk dan Surat Keluar dengan menggunakan Sistem Tanggal.
8. Membuat Dokumen
Bagian
ini penulis tidak pernah Membuat Dokumen.
9. Memproses Perjalanan Bisnis
Penulis
tidak pernah Memproses Perjalanan Bisnis.
10. Mengelola Pertemuan/Rapat
Penulis
pernah Mengelola Pertemuan/Rapat, dibagian ini saya menangani Daftar Hadir
Rapat dan memberikan Snak kepada Pedagang yang akan menghadiri Rapat.
11. Mengelola Dana Kas Kecil
Penulis
pernah Mengelola Dana Kas Kecil, dibagian ini saya menuliskan Kwitansi
Tera/Tera ulang, alat ukur, alat takar timbangan, dan perlengkapan lainnya
(UTTP), menarik Setoran Retribusi Pasar, dan menghitung Setoran Retribusi
Pasar.
12. Memberikan Pelayanan Kepada Pelanggan
Penulis
tidak pernah Memberikan Pelayanan Kepada Pelanggan.
13. Mengelola Data/Informasi ditempat Kerja
Penulis
pernah Mengelola Data/Informasi ditempat kerja, dibagian ini saya memasukan dan
mengetik buku registrasi pelayanan tera/tera ulang, mengisi data pengecer BBM,
Observasi ke Pasar Baru dan menarik setoran Retribusi Pasar.
14. Mengaplikasikan Administrasi Perkantoran Ditempat Kerja
Penulis
pernah Mengaplikasikan Administrasi Perkantoran Ditempat Kerja, bagian ini yang
penulis gunakan yaitu Mengisi Buku Agenda Surat Masuk dan surat Keluar, Mengisi
Kartu Disposisi dan mengisi buku Ekspedisi, memberikan Nomor dan Tanggal pada
surat Keluar.
D.
Hasil Yang Dicapai
1.
Dapat merealisasi
Dasar Kompetensi Kejuruan pada Dinas Perdagangan
dan Perindustrian.
2.
Dapat mendorong
semangat dan tanggung jawab dalam melakukan pekerjaan.
3.
Dapat
mengoperasikan aplikasi Perangkat Lunak dengan baik.
4.
Dapat
mengoperasikan peralatan kantor dengan baik.
5.
Bisa menangani surat/dokumen
kantor dengan baik.
6.
Dapat
mengaplikasikan Administrasi Perkantoran ditempat kerja.
7.
Dapat mengelola
Sistem Kearsipan dengan baik.
E.
Tinjauan
Teoritis
1.
Pengertian
Arsip dan Kerasipan
a.
Pengertian
Arsip
Secara
etimologi kata Arsip berasal dari Bahasa Yunani (Greek), yaitu Archium yang
artinya peti untuk menyimpan sesuatu. Menurut kamus Administrasi Perkantoran,
oleh Drs. The Liang Gie Arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara
teratur, terencana, karena mempunyai nilai sesuatu kegunaan agar setiap kali
diperlukan dapat cepat ditemukan kembali jadi sebagai intinya arsip adalah
himpunan lembaran-lembaran tulisan. Catatan tertulis yang disebut warkat harus
mempunyai 3 (Tiga) syarat yaitu disimpan secara berencana dan teratur,
mempunyai sesuatu kegunaan, dan dapat ditemukan kembali secara tepat.
b. Pengertian Kearsipan
Kearsipan
adalah suatu proses kegiatan atau proses pengaturan mulai dari penerimaan,
pencatatan, penyimpanan dengan menggunakan sistem tertentu, menemukan kembali
dengan cepat dan tepat, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan dan pemusnahan
arsip.
c. Jenis-jenis Arsip
1.
Jenis arsip berdasarkan
bentuk fisiknya
a.
Arsip berbentuk
lembaran
Contoh:
Kwitansi, Surat, Faktur, dan lain sebagainya.
b.
Arsip tidak berbentuk
lembaran
Contoh:
Disket, Flashdisk, Cd, Dvd, dan lain sebagainya.
2.
Jenis arsip berdasarkan masalahnya
a.
Inventory Recor
Inventory
Record adalah arsip yang berhubungan dengan masalah barang inventaris.
Contoh:
Catatan tentang jumlah barang, merk, ukuran, harga.
b.
Personal Record
Personal
Record adalah Arsip yang berhubungan dengan masalah kepegawaian.
Contoh:
Absensi Kepegawaian, riwayat hidup, surat lamaran pekerjaan.
c.
Sales Record
Sales
Record adalah arsip yang berhubungan dengan penjualan.
Contoh:
Daftar nama agen dan distributor.
d.
Financial Record
Financial
Record adalah arsip yang berkaitan dengan masalah keuangan.
Contoh:
Giro, Kwitansi, Cek, faktur.
e.
Production Record
Production
Record adalah arsip yang berisi catatan mengenai keadaan produksi.
Contoh:
Laporan Produksi.
3.
Jenis arsip berdasarkan
pemiliknya
a.
Berasal dari lembaga
Pemerintahan
b.
Berasal dari Instansi Pemerintah/swasta.
4. Arsip
berdasarkan sifatnya
a.
Arsip tidak penting
Arsip
tidak penting adalah arsip yang hanya memiliki kegunaan informasi.
Contoh:
Surat undangan.
b.
Arsip biasa
Arsip
biasa adalah arsip yang semula penting akhirnya tidak berguna lagi pada saat
informasinya sudah berlalu.
Contoh:
Surat lamaran kerja.
c.
Arsip penting
Arsip
penting adalah arsip yang berhubungan dengan masa lalu, sekarng, dan masa
depan.
Contoh:
Surat Perjanjian
d.
Arsip sangat penting
Arsip
sebagai alat pengingat selamanya.
Contoh:
Naskah Proklamasi.
e.
Arsip Rahasia
Arsip
rahasia adalah arsip yang hanya boleh diketahui oleh orang tertentu saja.
Contoh:
Hasil Penilaian Pegawai.
f.
Arsip Dinamis
Arsip
Dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan atau
penyelenggaraan administrasi.
Contoh:
Arsip Aktif, Arsip Semi Aktif, arsip Inaktif.
g.
Arsip Statis
Arsip
Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung dalam perencanaan
atau penyelenggaraan administrasi.
d.
Asas
Kearsipan
a.
Asas Sentralisasi
Adalah
penyelenggara atau penanganan arsip dilakukan dengan cara dipusatkan ke satu
unit yang khusus menangani tentang arsip.
b.
Asas Desentralisasi
Adalah
cara penggunaan arsip dengan disebarkan atau dideledasikan atau ditimpahkan ke
masing-masing unit yang ada dalam organisasi.
c.
Asas Gabungan
Adalah
penyelenggara kearsipan dengan memadukan kebaikan asas sentralisasi dengan
kebaikan asas desentralisasi.
e.
Ruang
Lingkup Kearsipan
Kegiatan Kearsipan meliputi
kegiatan-kegiatan berikut:
a.
Kegiatan Penciptaan
Kegiatan
penciptaan merupakan suatu proses pembuatan dan menjaga agar penerimaan arsip
terdiri atas pengurusan surat masuk dan pengurusan surat keluar.
b.
Kegiatan Penyimpanan (Filling)
Kegiatan
penyimpanan adalah kegiatan yang dimulai dari pemeriksaan tanda pelepasan
sampai penempatan arsip ditempat penyimpanan.
c.
Kegiatan Penemuan
Kembali (Finding)
Kegiatan Penemuan Kembali adalah kegiatan yang dimulai
dari permintaan arsip oleh pihak lain, penemuan sampai dengan penyimpanan
kembali.
d.
Kegiatan Penyelamatan
Kegiatan
Penyelamatan adalah kegiatan penyelamatan arsip agar tidak diketahui yang tidak
berhak, rusak, atau hal-hal yang menyebabkan hilangnya nilai guna arsip.
f.
Jenis
Perlengkapan Sistem Tanggal
1.
Filling Cabinet (Lemari
Tempat Menyimpan Arsip)
Filling
Cabinet (Lemari Tempat Menyimpan Arsip) adalah sebuah lemari khusus yang
terbuat dari bahan logam dan berukuran tegak seperti lemari. Fungsi filling
cabinet untuk menyimpan arsip-arsip penting Perusahaan. Filling cabinet disebut
dengan Lemari Tempat Menyimpan Arsip.
Filling
Cabinet disesuaikan dengan daftar klasifikasi yang sudah dibuat. Pada umumnya 1
laci Filling Cabinet dapat menyimpan arsip untuk 1 tahun. Tetapi bias saja 1
laci untuk menyimpan arsip 2-3 bulan, jika arsip yang disimpan dalam jumlah
yang banyak.
3.1 Filling
Cabinet
2.
Guide
Guide
adalah kertas karton yang berukuran tertentu yang berfungsi sebagai petunjuk,
pembatas dan penyangga seretan arsip.
Jika
1 laci memuat arsip 1 tahun, maka 1 laci memerlukan Guide sebanyak 12 (Dalam
satu tahun ada 12 Bulan). Tetapi jika 1 laci memuat 2-3 Bulan maka diperlukan
Guide sebanyak Bulan tersebut.
3.2 Guide
3.
Map/Folder
Jumlahnya
sebanyak pembagian pada Sub-sub subyek. Jika tahun dijadikan kode laci dan
Guide berdasarkan Bulan maka Map/Foldernya dilakukan sebanyak hari dalam
setahun (365 atau 366).
3.3 Map/Folder
4.
Kotak Sortir
Kotak
yang terdiri dari beberapa bagian untuk memisahkan arsip, disipakan sesuai
kebutuhan.
3.4 Rak
Sortir
5.
Kartu Indeks
Kartu
kecil yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk menyimpan arsip, disipkan jika
diperlukan.
3.5 Kartu
Indeks
6.
Buku Arsip
Buku
untuk mencatat arsip yang akan disimpan, disiapkan sesuai dengan kebutuhan.
3.6 Buku
Arsip
g.
Prosedur Penyimpanan Arsip Berdasarkan Sistem Tanggal
Langkah-langkah
penyimpanan arsip berdasarkan sistem tanggal antara lain sebagai berikut:
a.
Memeriksa Surat/Berkas
Surat/berkas
diperiksa dengan melihat tanda-tanda perintah penyimpanan dan menentukan
identitas sutrat. Yaitu tanggal surat tersebut dibuat.
Contoh:
Dila akan menyimpan arsip dari PT Makmur Sejahtera tertanggal 3 April 2018.
Berate identitas surat tersebut adalah 3 April 2018.
b.
Mengindeks
Membagi
tanggal menjadi tanggal utama, sub tanggal, dan sub-sub tanggal.
Contoh:
Surat tanggal 3 April 2018 terdiri dari tanggal utama (2018), sub tanggal
(April), sub-sub tanggal (3).
c.
Mengode
Memberi
kode pada surat dengan kode tanggal. Pembuatan kode dengan menuliskan kode
tanggal pada sebelah kanan atas sebagai penanda surat. Hal ini dimaksudkan agar
mempermudah pada saat pencarian kembali arsip.
d.
Menyortir
Kegiatan
menyortir dilakukan tergantung situasi dan kondisi, menyortir dilakukan jika
kuantitas surat masuk dan keluarnya banyak pada hari yang sama.
e.
Menempatkan
Langkah
terakhir dalam penyimpanan surat adalah menempatkan arsip sesuai dengan kode
dan klasifikasi surat.
Contoh:
Arsip tanggal 1 April 2018 disimpan pada laci berkode 2018, dibelakang Guide
berkode April, didalam Hanging Folder berkode 1. Perlu diingat bahwa
penyimpanan sistem tanggal pun harus menyediakan kartu indeksnya, jadi kartu
indeks untuk surat tertanggal 1 April 2018.
h.
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Tanggal
Adapun
kelebihan dan kelemahan sistem tanggal adalah:
a.
Kelebihan
1.
Filling sistem yang
paling sederhana dan praktis.
2.
Memudahkan pelaksanaan
arsip.
3.
Sangat cocok untuk unit
pengolah yang kegiatannya berkaitan dengan
tanggal jatuh tempo.
4.
Sangat mudah
ditetapkan.
b.
Kelemahan
1.
Hanya cocok diterapkan
pada Perusahaan kecil yang volume kerjanya belum begitu besar dan
permasalahannya belum begitu rumit.
2.
Hanya bias digunakan
untuk surat-surat yang jumlahnya sedikit.
3.
Akan terjadi kesulitan
dalam penemuan kembali arsip apabila peminjam menyebutkan masalah/perihal arsip
tersebut.
4.
Orang sering lupa
dengan tanggal surat terutama tanggal penyimpanan.
5.
Tidak semua unit pengolahan
dalam Organisasi itu cocok menetapkan sistem ini.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kegiatan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi
siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan maupun bagi pihak Dunia Industri.
Selain itu kegiatan Praktik Kerja Lapangan juga menjadi tampat dimana Siswa-siswi
Sekolah Menengah Kejuruan mengasah keterampilan mereka khususnya dalam hal
praktik dimana mereka dapat belajar lebih luas mengenai dalam hal dunia kerja
serta melatih Siswa-siswi menjadi generasi muda yang bertanggungjawab dan
Profesional. Dan Praktik Kerja Lapangan juga bisa disebut sebagai pelengkap dan
proses proses pematangan atau pemantapan kelak saat sudah berkecimbung dalam
dunia kerja.
Pada
Praktik Kerja Lapangan ini diperlukan keahlian yang cukup. Selama penulis
melaksanakan PKL di Dinas Perdagangan dan Perindustrian penulis merasa bangga
bias mendapatkan ilmu yang belum pernah penulis dapatkan sebelumnya serta
memperoleh banyak pengalaman.
Praktik
Kerja Lapangan telah terlaksana dengan baik, dengan program keahlian Otomatisasi
dan Tata Kelola Perkantoran tanpa halangan apapun dan penulis mengucapkan
banyak terimakasih kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang telah
bersedia menerima penulis apa adanya untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan
dan sedia mendampingi penulis selama PKL berlangsung.
B.
Saran
1.
Saran untuk Sekolah
a.
Pemantauan terhadap Siswa-siswi
yang sedang PKL maupun yang baru akan melaksanakan PKL agar lebih ditingkatkan
lagi untuk meyakinkan pihak Perusahaan terhadap program PKL ini.
b.
Diharapkan Sekolah
meningkatkan materi dan bimbingan supaya Siswa-siswi akan lebih siap ketika
melaksanakan PKL.
2.
Saran untuk Perusahaan
a.
Diharapkan agar
kerjasama antar Sekolah dengan Perusahaan lebih ditingkatkan dengan banhyak
memberi peluang kepada Siswa-siswi SMK untuk PKL.
b.
Diharapkan Perusahaan
dapat lebih mengembangkan pekerjaan terhadap Siswa-siswi PKL supaya Siswa-siswi
dapat menambah dan pengalaman dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
Komentar
Posting Komentar